Padang, Set DPRD---Pembahasan Ranperda Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) segera dirampungkan DPRD Sumbar. Direncanakan pada awal Oktober nanti Ranperda telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
Sekretaris Panitia Khusus pembahasan Ranperda OPD, Komi Chaniago,SH menuturkan, pembahasan Ranperda OPD telah melalui beberapa tahapan. Di antaranya kosultasi ke pusat serta studi banding ke beberapa daerah dan pada Senin akan dilakukan pembahasan di tingkat internal DPRD. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan dengan pemerintah daerah.
"Setelah pembahasan dengan pemerintah daerah kita akan konsultasi akhir ke Kemendari. Usai konsultasi akhir, paripurna penetapan Ranperda sebagai Perda akan dilakukukan," papar Komi kepada wartawan, Kamis lalu di gedung DPRD Sumbar.
Komi Chaniago menyebutkan, ketika konsultasi di Kementerian Dalam Negeri, Pansus menerima sejumlah masukan. Di antaranya Sumbar diminta menetapkan tipelogi sesuai beban kerja.
"Jika beban kerja yang ada masuk katagori berat, perangkat daerah yang ada diminta ditetapkan dengan tipe A. Sementara untuk perangkat dengan beban kerja sedang diarahkan ke tipe B," papar Komi.
Selain tipe, hal lain yang diminta jadi
perhatian adalah masalah efisiensi anggaran. Perangkat daerah yang tidak
terlalu dibutuhkan disarankan untuk dihilangkan.
Anggota Pansus pembahasan Ranperda SOPD,
Sementara itu Anggota DPRD Sumbar Darman Sahladi yang juga Anggota Pansus mengatakan, karena masih berlangsung, hasil keseluruhan pembahasan Ranperda belum bisa disampaikan. Secara garis besar Ranperda SOPD yang segera ditetapkan akan mengarah pada efesiensi perangkat daerah sesuai kebutuhan.
"Semangat dari Ranperda SOPD ini
adalah efektif, efesien dan produktivitas. Dalam perda ini nanti Aparatur Sipil
Negara (ASN) akan diarahkan untuk lebih produktif," tukasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus pembahasan Ranperda SOPD, Aristo munandar menyebut,
direncanakan, tanggal 4 Oktober mendatang Ranperda SOPD telah disetujui
fraksi-fraksi untuk ditetapkan jadi Perda.
Terkait hal ini, pada Ranperda OPD yang disampaikan pemerintah provinsi disebutkan, perangkat daerah yang semula 41 dirampingkan menjadi 37 perangkat. Sebanyak 46 jabatan struktural yang ada di lingkungan Pemprov juga akan dihilangkan. */Publikasi/HL