DPRD Sumbar Tantang PPATK Untuk Ungkapkan Transaksi Yang Mencurigakan
PADANG, Set DPRD----Kalangan DPRD Sumbar menantang instansi berwenang untuk menelusuri dan mengungkap semua transaksi keuangan men¬curiga¬kan yang terjadi di Sumbar, termasuk dari kalangan politisi.
Tantangan itu disampaikan Anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumbar, H. Liswandi, SE kepada wartawan, Selasa lalu, menanggapi pernya¬taan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf saat memberikan kuliah umum, Senin lalu di Pangeran Beach Hotel.
"Jika memang ada politisi yang terlibat, kejar dan buka ke publik, termasuk para kepala daerah dan pe¬negak hukum. Kalau diekspos tapi tak tahu siapa orangnya, itu bisa me¬nimbulkan polemik," tutur Liswandi.
Disebut Liswandi, masyarakat ingin segala sesuatunya disampaikan secara transparan. Jika ada pelanggaran oleh pihak tertentu, hukum harus ditegakkan. Mengenai 109 transaksi yang disebut mencurigakan tadi, semuanya bisa saja tak mutlak berada di wilayah provinsi. Namun juga ada di kabupaten/kota atau mungkin transaksi dana APBN di daerah.
"Jika memang ada, kami harap itu benar-benar dicari. DPRD mendorong pihak berwenang melakukannya," kata Liswandi yang juga Wakil Ketua Komisi III (bidang keuangan) DPRD Sumbar ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V (Bidang Kesejah¬teraan Rakyat) DPRD Sumbar, Nofrizon menghimbau pada setiap pihak yang telah dipercaya memegang amanah masyarakat, agar menjaga kepercayaan itu sebaik-baiknya. Penyalahgunaan anggaran dinilai bisa berdampak pada banyak hal. Di antaranya, akan mengurangi minat investor menanamkan modal di Sumbar. Selain itu, bisa membuat kepercayaan pemerintah pusat dalam mengabulkan anggaran jadi berkurang. Sementara memperjuangkan anggaran ke pusat dinilai bukan suatu hal yang mudah.
"Dalam hal ini, kami minta pada semua pihak, baik itu pejabat pemerintah, pengusaha, dan yang lainnya, agar bekerja dengan profesional. Jangan sampai tindakan yang dilakukan membawa kerugian untuk Sumbar," pungkas Nofrizon.
Seperti diberitakan sebe¬lum¬nya, PPATK mencatat, pada pe¬riode Januari-Juni 2016 ada 109 transaksi mencurigakan di Sum¬bar. Pelakunya, kepala daerah, politisi dan penegak hukum. Transaksi mencurigakan itu ber¬hu¬bungan dengan tidak pidana, seperti berbau gratifikasi, suap, dan pemerasan. "Meski begitu, tidak semua transaksi mencu¬rigakan berimplikasi pidana," ujarnya.
PPATK juga mengendus ting¬gi¬nya transaksi tunai. Dilanjutkan dengan transaksi di bawah meja. "Untuk itu, PPATK juga berupaya untuk memantau transaksi tunai. Mana mungkin orang mau ber¬transaksi tunai di atas Rp500 juta kalau tidak ada apa-apanya," ungkapnya.
PPATK berupaya bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) untuk membatasi transaksi tunai. Se¬hingga aliaran uang dapat terus terpantau oleh negara. Dari data PPATK secara nasio¬nal tercatat sebanyak satu juta transaksi mencurigakan. Rata-rata transaksi di atas Rp500 juta. Transaksi tersebut melibatkan uang senilai Rp103 ribu triliun dari 2004 hingga 2016.
"Saat ini proses penegakan hukum terkait dengan korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya masih rendah. Saat ini KPK telah menangani 58 kasus kepala dae¬rah. Hal itu dapat terus dilan¬jutkan," terangnya
Menurutnya , masyarakat Indo¬nesia masih belum puas dengan kinerja penegak hukum. Dari 911 kasus korupsi yang ditangani KPK, Kejaksaan dan Polri, hanya 219 yang tuntas, sisanya masih mangkrak. Jumlah itu tersebar pada tiga lembaga penagak hukum, yakni 211 kasus di Polri, 17 kasus pada KPK dan sisanya berada pada Kejaksaan. */Publikasi/HLÂ