Ranperda SOPD Telah Disampaikan ke DPRD
Padang, Set DPRD----Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah atau Ranperda SOPD disampaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) ke DPRD Sumbar melalui sidang paripurna yang berlangsung Senin, (29/8).
Pada saat penyampaian Ranperda terungkap, 41 perangkat daerah yang selama ini ada, ke depan akan berkurang menjadi 37 perangkat (di luar biro, red).
Plh Sekda Provinsi Sumbar, Devi Kurnia mengatakan, pengurangan terjadi karena beberapa hal. Diantaranya karena adanya penggabungan, pemisahan, dan penghapusan sejumlah perangkat daerah. Pengurangan juga terjadi karena perubahan kedudukan rumah sakit daerah yang selama ini merupakan perangkat daerah tersendiri menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang kesehatan pada Dinas Kesehatan.
Dijelaskan Devi, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Dinas Perkebunan akan digabung menjadi Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan.
Kemudian, urusan pendidikan dan kebudayaan yang sebelumnya tergabung dalam satu perangkat daerah akan dipisah menjadi dua dinas, yaitunya, Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan.
Urusan Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika dipisah menjadi Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo.
Urusan penelitian dan urusan pengembangan menjadi Bappeda dan Balitbang.
Urusan pengendalian penduduk dan KB yang selama ini merupakan instansi vertikal bergabung dengan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Ke depan nama dinasnya adalah, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pencatatan Sipil. Sementara, beberapa perangkat daerah yang dihapuskan adalah, Sekretariat Bakorluh, Sekretariat KPID, dan Sekretariat KORPRI.
Devi menyampaikan pengajuan Ranperda telah sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri tentang pengaturan susunan perangkat daerah. Selain itu telah sesuai juga dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah yang didasarkan pada kriteria tipologi. Kriteria tipologi ini merujuk pada tiga indikator, yaitunya, jumlah penduduk, luas wilayah, dan total APBD.
"Pengusulan pembentukan perangkat daerah ini juga didasarkan pada azaz efisiensi, efektifitas, rentang kendali dan tata kerja yang jelas. Diharapkan Ranperda bisa diselesaikan secepatnya," kata Devi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano yang hari itu memimpin jalannya sidang paripurna mengatakan, esensi utama dari pembentukan perangkat daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 adalah efisiensi dan efektivitas yang berorientasi kepada program.
Dalam hal ini, orientasi pembentukan perangkat daerah tidak lagi dalam kapasitas bagi-bagi jabatan. "Pembentukan perangkat daerah harus betul-betul untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan serta berdaya guna untuk mewujudkan visi pembangunan daerah ke depan," ucap Arkadius. */Publikasi/HLÂ Â