DPRD Minta Ranperda Nagari Diajukan Kembali
Padang, Set DPRD---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat minta Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Nagari diajukan kembali oleh Pemerintah Provinsi Sumbar untuk selanjutnya dibahas.
“Kalau sudah diajukan, tentu Ranperda tersebut bisa kembali dibahas. Kami sangat menyayangkan jika Ranperda tidak rampung sesuai target, yakni akhir tahun 2016,†ungkap Ketua Komisi DPRD Sumbar, Drs. H. Aristo Munandar, Senin (22/8) kepada wartawan.
Disebutkan Aristo, sebelumnya Ranperda ini sudah dikembalikan DPRD ke Pemprov. Tapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda Ranperda Nagari kembali diajukan. Dalam persoalan ini, DPRD sifatnya hanya menunggu serta terus mendesak agar jadwal yang jelas kapan Ranperda bisa kembali dibahas. “Kami harap sesuai target, yakni tahun ini dapat rampung,†ucap Aristo.
Aristo Munandar menegaskan, Perda Nagari sangat penting untuk Sumbar, terutama menyatukan fungsi desa (pemerintahan) dan desa adat (tatanan nagari). Langkah ini juga akan mewujudkan penguatan dan fungsi Adat Basandi Syarak- Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) di Ranah Minang.
“Dengan Perda, akan dijelaskan bagaimana bentuk pentaan desa atau desa adat. Ini akan membawa dampak soal pengembangan masyarakat adat di Sumbar serta memantapkan ABS-SBK). Perda Nagari ini juga diharapkan dapat menjadi paying hokum bagi Kabupaten dan Kota untuk melahirkan Perda serupa,†tukas Aristo.
Selanjutnya Aristo menjelaskan, jika Permendagri soal desa adat belum keluar, Pemprov bisa berpijak pada aturan yang sejalan, di antaranya UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa , lalu dijabarkan lagi melalui PP No. 43 Tahun 2014. Kemudian disempurnakan lagi dengan PP No. 47 Tahun 2015 dan Permendes No. 1 Tahun 2015.“Kalau tidak kunjung ditetapkan, tentunya kota/kabupaten tidak bisa menyiapkan Perda serupa,†terang Aristo.
Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Drs. Mardi menyebutkan, pembahasan Ranperda Nagari terganjal aturan penataan pemerintahan terendah yang belum keluar dari Kemendagri. “Ranperda bisa kembali dibahas jika Permendagri yang akan dijadikan acuan telah keluar,†jelas Mardi. */Publikasi