DPRD Sumbar Tetapkan Usulan Nama Pimpinan Definitif

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menetapkan usulan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2024). Rapat paripurna penetapan usulan pimpinan itu seiring dengan penetapan pembentukan fraksi-fraksi yang merupakan bagian tugas pimpinan sementara DPRD Provinsi Sumatera Barat setelah resmi menjabat pada tanggal 28 Agustus 2024 lalu.

Ketua Sementara DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar memimpin rapat paripurna itu menjelaskan, tugas pimpinan sementara pertama adalah memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi. Kemudian Menyusun tata tertib serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitive.

"Dalam rapat paripurna kali ini sesuai dengan tugas pimpinan sementara maka telah ditetapkan pembentukan fraksi-fraksi dan penetapan usulan pimpinan definitive," kata Irsyad.

Irsyad menambahkan, pembentukan fraksi dan penetapan pimpinan definitive perlu segera dilakukan mengingat DPRD tidak akan bisa membentuk alat kelengkapan tanpa adanya fraksi dan pimpinan definitive. Tanpa adanya alat kelengkapan DPRD (AKD), maka operasional tugas dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah belum bisa dilaksanakan.

Dia menerangkan, komposisi pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat terdiri dari empat orang, yaitu satu ketua dan tiga orang wakil ketua. Berdasarkan hasil Pemilu 2024 maka posisi ketua diduduki oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sedangkan tiga wakil ketua masing-masing berasal dari Partai Gerindra, Partai Golkar dan Partai Nasdem.

"DPRD telah meminta masing-masing partai tersebut untuk menyampaikan nama-nama calon pimpinan DPRD melalui surat pada tanggal 29 Agustus 2024 lalu dan surat tersebut telah dibalas oleh semua partai dimaksud," ujarnya.

DPW PKS menyampaikan nama Muhidi sebagai Ketua. Sementara untuk posisi tiga wakil ketua, dari Partai Gerindra diusulkan nama Evi Yandri Rajo Budiman, Partai Golkar disampaikan nama M. Iqra Chissa Putra dan dari Partai Nasdem yaitu Nanda Satria.

Irsyad menerangkan, setelah nama-nama tersebut ditetapkan sebagai calon pimpinan DPRD maka akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat.

Menyambut penetapan usulan calon pimpinan definitive tersebut, Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy dalam rapat paripurna yang sama menegaskan, gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah akan segera meneruskan usula ke Kementerian Dalam Negeri.

"Usulan ini akan segera ditindaklanjuti dengan meneruskannya ke Kementerian Dalam Negeri untuk penerbitan keputusan peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Sumatera Barat masa jabatan 2024-2029," kata Audy.

Dia berharap proses penyampaian usulan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri dapat berjalan lancer dan keputusan Menteri Dalam Negeri segera diterbitkan sehingga bisa dilakukan peresmian dan pengucapan sumpah jabatan pimpinan DPRD. Dengan demikian, maka pelaksanaan fungsi-fungsi kedewanan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dapat berjalan. 01