Padang, Set DPRD---Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3), Rabu (1/6) mendatangi Gedung DPRD Sumbar. Kedatangan mereka ke DPRD Sumbar ini adalah untuk meminta Perda Pengelolaan Pasar Tradisional kota Payakumbuh segera dicabut. Karena Perda yang beberapa waktu lalu disahkan Pemko Payakumbuh tersebut sangat merugikan dan memberatkan pedagang. Sebab, pada pasal-pasal tertentu yang dituangkan dalam perda memuat Izin Pemakaian Tempat Usaha (IPTU).
"Terlalu banyak regulasi yang memberatkan para pedagang. Seperti adanya kebijakan IPTU didalam perda. Sementara tempat usaha yang ada pada umunya adalah milik pribadi pedangan yang sudah bersetifikat, " kata ketua IP3 H. Esa Muhardani kepada Komisi II DPRD Sumbar.
Dikatakan Esa, IP3 meminta agar DPRD Sumbar menyarankan pemko Payakumbuh untuk mencabut Perda tersebut. Sebelumnya IP3 sudah tiga kali diundang rapat dengar pendapat (hearing) oleh DPRD terkait pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional itu. Dalam setiap hearing, IP3 konsisten meminta DPRD, menangguhkan Ranperda itu. Namun, keinginan IP3 tak ditanggapi oleh pemko dan DPRD.
"Secara prinsip kami mendukung adanya perda ini. Namun tentu dalam hal penataan yang lebih baik. Seharunya Perda itu dibuat untuk mengelolah adalam rangka pembedayaan pedagan, " tegasnya.
Dijelaskan Esa, pembuatan perda harusnya juga memperhitungkan kondisi yang ada. Mestinya dijelaskan dulu status masing-masing toko, los dan kios di pasar Payakumbuh. Sehingga jelas pengelolaannya. Hal ini dikarenakan pasar Payakumbuh memiliki status dari nilai-nilai sejarah yang ada.
“Dalam ranperda yang ada sekarang, nilai-nilai tersebut tidak terakomodir. Akibatnya, di dalam ranperda itu tidak jelas, mana yang hak sewa, dan mana yang hak milik. Itu artinya, perda itu belum mencakupi seluruh persoalan pasar. Kami pedagang pasar merasa dizalimi dengan perda tersebut,†ujar Haji Esa.
Di kesempatan yang sama Sekretaris IP3 Zulfa Indra menyebutkan, toko-toko di pasar Payakumbuh, tidak semuanya milik pemko. Ada toko yang dulu dibeli pedagang dengan harga berkisar antara 75 sampai 100 rupiah emas. "Kalau pemko ingin menjadikan hak sewa, tidak masalah, tapi ganti lagi pembelian petak-petak toko yang dulu dibeli pedagang. Setelah itu, biar kami para pedagang keluar dari pasar Payakumbuh,†tukas Zulfa.
Menanggapi tuntutan pedagang ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumbar Sabrana, SE mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terhadap persoalan tersebut. DPRD Sumbar akan mencoba mengkoordinasikan dengan pihak terkait (pemko dan DPRD kota Payakumbuh) terkait perda tersebut.
"Kami akan lakukan koordinasi dalam rangka mediasi. Sehingga jelas titik persoalannya dimana. Kita sebagai lembaga tak bisa begitu saja menyarankan untuk pencabutan perda. Namun, tentu melalui mekanisme dan aturan yang berlaku, " sebut Sabrana yang berasal dari Fraksi Gerindra ini. */Publikasi