Masa Persidangan Terakhir Periode 2019-2024, DPRD Sumbar Sampaikan Kinerja

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat berhasil menuntaskan pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada masa persidangan ketiga tahun 2023/2024. Tiga di antara enam Ranperda tersebut saat ini menunggu hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri dan satu Ranperda menunggu hasil evaluasi.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (27/8/2024). Masa persidangan ketiga tahun 2023/2024 itu merupakan masa persidangan terakhir DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024, dan masa jabatan akan berakhir besok (Rabu, 28/8/2024).

"Dari sisi legislasi, DPRD Sumatera Barat hingga masa persidangan terakhir di periode ini telah menuntaskan enam Ranperda di mana dua Ranperda sudah ditetapkan, tiga masih menunggu hasil fasilitasi dan satu lagi dalam evaluasi," ujarnya.

Enam Ranperda dimaksud disebutkan Supardi, adalah Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Pengelolaan Museum dan Pelestarian Cagar Budaya. Kemudian Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda) serta Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.

"Selain itu, juga sudah menyelesaikan pembahasan Kesepakatan Substansi Ranperda RTRW Sumbar Tahun 2023-2043," jelasnya.

Supardi juga memaparkan, dalam pelaksanaan fungsi anggaran DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menyelesaikan pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS) tahun 2024 dan KUA PPAS tahun 2025 serta Perubahan APBD tahun 2024. Sedangkan RAPBD tahun 2025 akan dibahas oleh anggota DPRD periode 2024-2029.

Kemudian dari sisi pengawasan, Supardi memaparkan telah melakukan fungsi tersebut antara lain terkait pelaksanaan Peraturan Daerah serta Peraturan Gubernur yang menjadi aturan pelaksanaan Perda. Juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD.

Supardi menegaskan, penyampaian laporan kinerja DPRD tersebut merupakan wujud dari akuntablitas dan transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Masa persidangan terakhir tersebut tidak ada laporan pelaksanaan kegiatan masa reses karena tidak ada kegiatan reses.

"Selanjutnya masa persidangan pertama tahun 2024-2025 akan dilaksanakan oleh anggota DPRD yang baru, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dari seluruh pihak dan kepada masyarakat yang telah mendukung terlaksananya tugas dan fungsi yang diamanahkan kepada kami selama masa lima tahun ini," tutupnya. 01