Masyarakat Salingka (Selingkar) Danau Singkarak mendatangi DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk menyampaikan sejumlah aspirasi yang diharapkan dapat menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar. Salah satu aspirasi utama adalah penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang dinilai berpotensi merusak kelestarian ekosistem dan keindahan danau.
Kedatangan masyarakat Selingkar Danau Singkarak diwakili para Wali Nagari, Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan Badan Pengembangan Kawasan Danau Singkarak (BPKDS), dan disambut Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sumbar, Zardi Syahrir, di gedung DPRD Sumbar, Rabu (24/7).
Ketua BPKDS, Jasman menyatakan bahwa dari musyawarah perangkat nagari di Selingkar Danau Singkarak, pelaksanaan pengelolaan yang telah berjalan hingga kini tidak berpihak kepada masyarakat.
Pemerintah dan PT PLN dinilai hanya mengambil manfaat untuk kepentingan mereka sendiri, sementara masyarakat yang menggantungkan ekonomi di Danau Singkarak terabaikan.
“Pihak pengelola Danau Singkarak akan membangun PLTS. Dengan adanya PLTS, nantinya akan mengganggu perkembangan biota danau dan menyulitkan masyarakat nelayan untuk mencari ikan,” katanya.
Jasman mengungkapkan bahwa saat ini masyarakat sudah kesulitan mencari ikan akibat adanya perubahan aturan. Jika kondisi tersebut terus berlangsung, akan menambah angka kemiskinan. Tidak hanya persoalan ekosistem, sampah pun juga harus menjadi perhatian seluruh pihak. “Jika ada PLTS, nanti sampah akan menumpuk di bawah panel-panel pembangkit listrik tersebut,” katanya.
Di sisi lain, masyarakat Selingkar Danau Maninjau juga mengeluhkan tentang persentase pembagian Pajak Air Permukaan (PAP) yang berkurang setelah diberlakukannya Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Dengan berlakunya regulasi tersebut, PAP yang diterima untuk nagari Selingkar Danau Singkarak berkurang menjadi 25 persen, sebelumnya 65 persen jika ditambah dengan Daerah Aliran Sungai (DAS). Persoalan lain yang harus menjadi perhatian Pemprov adalah, CSR PLTA Singkarak untuk nagari hanya satu kali setiap tiga tahun. “Jumlah tersebut merupakan kontribusi yang tidak signifikan untuk daerah dan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Sumbar, Zardi Syahrir, mengatakan bahwa pertemuan dengan perangkat nagari Selingkar Danau Singkarak akan ditindaklanjuti dengan Komisi atau dewan yang bersangkutan.