Hingga Akhir Juni 2024, DPRD Sumbar Kebut Kinerja Legislasi.

Hingga akhir Juni 2024, DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus menggenjot kinerja untuk menyelesaikan tugas-tugas yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah (legislasi-red). 


Adapun rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang terus dikebut dan telah memasuki tahap finalisasi adalah, Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2023, Ranperda tentang Tata Beracara, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (PPD Jamkrida).

Merujuk pada jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar pada 11 Juni lalu yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 akan diparipurnakan pada tanggal 1 Juli 2024, Ranperda tersebut telah masuk tahapan finalisasi. Jika tidak ada aral melintang akan disepakati pada jadwal yang telah ditentukan. 

Sementara untuk Ranperda aturan Tata Beracara DPRD Sumbar yang dibahas oleh panitia khusus (Pansus) terus diperdalam, hingga Jumat (28/6) Pansus masih melaksanakan rapat. Sebelumnya tim pembahasan Ranperda-Ranperda tersebut telah melaksanakan konsultasi ke daerah dan kementerian terkait. Salah satunya Pansus Tata Beracara DPRD Sumbar yang mengunjungi BK DPRD Riau.

Komisi III DPRD Sumbar sebagai tim pembahasan Ranperda PPD Jamkrida, lanjut Suwirpen, konsultasi dengan Jamkrida Jakarta baru-baru ini. Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023, DPRD Sumbar secara kelembagaan telah mendalami per komisi dengan OPD lingkungan Pemprov Sumbar, sementara Ranperda RPJPD juga telah melalui berbagai tahapan.

Terkait Ranperda tentang aturan Tata Beracara DPRD Sumbar ketua Pansus Nurfirmanwansyah mengatakan telah mencapai 90 persen.

Pansus terus berkomitmen untuk merampungkan pembahasan aturan agar tepat waktu. Nantinya aturan itu akan menjadi rujukan kinerja Badan Kehormatan (BK) dalam melaksanakan sidang terhadap anggota dewan yang melakukan pelanggaran.

" Karena aturan ini dibahas pada penghujung periode 2019-2024, semoga nantinya bermanfaat untuk struktur BK DPRD Sumbar selanjutnya pada periode 2024-2029," katanya.

Nurfirmanwansah yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Sumbar mengungkapkan, muatan aturan tata beracara memiliki beberapa penekanan, diantaranya cara bersidang, penegakan kode etik dan kedisiplinan para dewan. 

Sementara Ranperda tentang PPD Jamkrida Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung mengatakan, Pembahasan Ranperda PPD Jamkrida telah hampir selesai, Komisi III telah melaksanakan tahapan studi banding ke beberapa daerah yaitu Jawa Barat dan Jakarta. 

Dalam waktu dekat akan segera rampung. Jika Ranperda tersebut disepakati, modal dasar PPD Jamkrida akan ditambah dan diharapkan bisa memperkuat sektor UMKM. 

Dikatakannya ada dua penekanan dalam Ranperda PPD Jamkrida, pertama perubahan status badan hukum dari BUMD menjadi Perseroda dan Penambahan Modal dasar perusahaan. 

Sementara itu terkait Ranperda RPJPD 2025-2045, juga telah melalui berbagai tahapan, terkait RPJPD Ketua Pansus Nurnas mengatakan mengingat keterbatasan potensi dan sumber daya alam yang dimiliki, Pemprov harus mampu membangun komunikasi dengan pemerintahan pusat, sehingga untuk mendapatkan kue-kue pembangunan baik program pemberdayaan maupun dalam bentuk infrastruktur.

Selanjutnya apakah tidak perlu disiapkan indikator kapatuhan pemamfaatan Ruang dalam RPJPD 2025-2045, karena musibah banjir yang sangat sering terjadi, akibat ketidak patuhan pemamfaatan ruang, serta kerusakan lingkungan. 

Sementara untuk Ranperda pertanggungjawaban APBD 2023, Komisi-Komsi menekankan sejumlah hal, dari realisasi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah 2023, kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah belum maksimal.