Hingga akhir Juni 2024, DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus menggenjot kinerja untuk menyelesaikan tugas-tugas yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah (legislasi-red).
Adapun
rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang terus dikebut dan telah
memasuki tahap finalisasi adalah, Ranperda tentang Pertanggungjawaban
APBD tahun 2023, Ranperda tentang Tata Beracara, Ranperda tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Ranperda
tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (PPD
Jamkrida).
Merujuk pada
jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar pada 11 Juni lalu yang
dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, Ranperda
Pertanggungjawaban APBD 2023 akan diparipurnakan pada tanggal 1 Juli
2024, Ranperda tersebut telah masuk tahapan finalisasi. Jika tidak ada
aral melintang akan disepakati pada jadwal yang telah ditentukan.
Sementara
untuk Ranperda aturan Tata Beracara DPRD Sumbar yang dibahas oleh
panitia khusus (Pansus) terus diperdalam, hingga Jumat (28/6) Pansus
masih melaksanakan rapat. Sebelumnya tim pembahasan Ranperda-Ranperda
tersebut telah melaksanakan konsultasi ke daerah dan kementerian
terkait. Salah satunya Pansus Tata Beracara DPRD Sumbar yang mengunjungi
BK DPRD Riau.
Komisi III
DPRD Sumbar sebagai tim pembahasan Ranperda PPD Jamkrida, lanjut
Suwirpen, konsultasi dengan Jamkrida Jakarta baru-baru ini. Terkait
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023, DPRD Sumbar secara kelembagaan
telah mendalami per komisi dengan OPD lingkungan Pemprov Sumbar,
sementara Ranperda RPJPD juga telah melalui berbagai tahapan.
Terkait Ranperda tentang aturan Tata Beracara DPRD Sumbar ketua Pansus Nurfirmanwansyah mengatakan telah mencapai 90 persen.
Pansus
terus berkomitmen untuk merampungkan pembahasan aturan agar tepat
waktu. Nantinya aturan itu akan menjadi rujukan kinerja Badan Kehormatan
(BK) dalam melaksanakan sidang terhadap anggota dewan yang melakukan
pelanggaran.
" Karena
aturan ini dibahas pada penghujung periode 2019-2024, semoga nantinya
bermanfaat untuk struktur BK DPRD Sumbar selanjutnya pada periode
2024-2029," katanya.
Nurfirmanwansah
yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Sumbar mengungkapkan, muatan aturan
tata beracara memiliki beberapa penekanan, diantaranya cara bersidang,
penegakan kode etik dan kedisiplinan para dewan.
Sementara
Ranperda tentang PPD Jamkrida Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung
mengatakan, Pembahasan Ranperda PPD Jamkrida telah hampir selesai,
Komisi III telah melaksanakan tahapan studi banding ke beberapa daerah
yaitu Jawa Barat dan Jakarta.
Dalam
waktu dekat akan segera rampung. Jika Ranperda tersebut disepakati,
modal dasar PPD Jamkrida akan ditambah dan diharapkan bisa memperkuat
sektor UMKM.
Dikatakannya
ada dua penekanan dalam Ranperda PPD Jamkrida, pertama perubahan status
badan hukum dari BUMD menjadi Perseroda dan Penambahan Modal dasar
perusahaan.
Sementara
itu terkait Ranperda RPJPD 2025-2045, juga telah melalui berbagai
tahapan, terkait RPJPD Ketua Pansus Nurnas mengatakan mengingat
keterbatasan potensi dan sumber daya alam yang dimiliki, Pemprov harus
mampu membangun komunikasi dengan pemerintahan pusat, sehingga untuk
mendapatkan kue-kue pembangunan baik program pemberdayaan maupun dalam
bentuk infrastruktur.
Selanjutnya
apakah tidak perlu disiapkan indikator kapatuhan pemamfaatan Ruang
dalam RPJPD 2025-2045, karena musibah banjir yang sangat sering terjadi,
akibat ketidak patuhan pemamfaatan ruang, serta kerusakan lingkungan.
Sementara
untuk Ranperda pertanggungjawaban APBD 2023, Komisi-Komsi menekankan
sejumlah hal, dari realisasi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah
2023, kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah belum maksimal.