Peraturan Tata Beracara DPRD Sumbar Segera Rampung

Pembahasan Peraturan tentang Tata Beracara DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mencapai 90 persen. Dalam waktu dekat, panitia khusus (Pansus) akan mematangkan muatan dengan mendatangi kementerian dalam negeri (Kemendagri) dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Berfoto bersama Pansus Tata Beracara DPRD Sumbar berfoto bersama dengan Ketua BK DPRD Riau Ade Agus Hartianto Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus Tata Beracara DPRD Sumbar, Nurfirmanwansyah saat berdiskusi dengan Ketua BK DPRD Provinsi Riau Ade Agus Hartianto saat kunjungan kerja BK DPRD Sumbar, Kamis (20/6) di ruangan BK DPRD Riau.

Pansus terus berkomitmen untuk merampungkan pembahasan aturan DPRD tentang Tata Beracara tepat waktu. Nantinya aturan yang ada akan menjadi rujukan kinerja Badan Kehormatan (BK) dalam melaksanakan sidang terhadap anggota dewan yang melakukan pelanggaran. “Karena aturan ini dibahas pada penghujung periode 2019-2024, semoga nantinya bermanfaat untuk struktur BK DPRD Sumbar selanjutnya pada periode 2024-2029,” katanya.

Nurfirmanwansah yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Sumbar itu mengungkapkan, muatan aturan tata beracara memiliki beberapa penekanan, diantaranya cara bersidang, penegakan kode etik dan kedisiplinan para dewan. Meski BK DPRD Sumbar telah memiliki pedoman tata tertib (Tatib) dan aturan tentang Tata Beracara tidak ada, BK tidak bisa menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan dewan dengan menyidangkannya. “Tidak hanya bersidang, BK juga tidak bisa memberikan rekomendasi atas pemeriksaan persoalan yang dilakukan dewan bersangkutan kepada pimpinan DPRD,” katanya.

Dalam muatan aturan Tata Beracara yang disusun Pansus, lanjutnya, ketika dewan memiliki pelanggaran berat maka BK bisa menyidangkan serta mengeluarkan putusan sesuai peraturan Tatib DPRD sebagai rujukan. “Nantinya akan dilemparkan pada forum paripurna, risiko apapun yang diterima pada dewan bersangkutan akan dikembalikan pada fraksi masing-masing, apakah diberhentikan atau konsekuensi lainya,” ungkapnya. BK sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bertugas untuk menjaga marwah lembaga, tidak sampai pada tahap memberikan konsekuensi pada dewan yang bermasalah, melainkan di kembalikan pada fraksi masing-masing.

BK lah yang merekomendasikan tindakan apa yang harus dilakukan. Sementara itu Ketua BK DPRD Riau Ade Agus Hartianto mengatakan, membuat tata beracara di dalam kode etik kedewanan merupakan hal yang penting. Mengingat tata beracara merupakan aturan pelaksanaan yang dapat digunakan untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima. Tata Beracara adalah kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah bagaimana Badan Kehormatan melaksanakan tugas dan kewenangannya berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh dewan. (*)