Komisi III DPRD Sumbar Harapkan Jamkrida Perkuat Sektor UMKM

Komisi III DPRD Sumbar saat studi banding ke Jamkrida Jakarta

Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus mematangkan muatan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (PPD Jamkrida). Jika Ranperda ini disepakati, maka modal dasar PPD Jamkrida akan ditambah dan diharapkan bisa memperkuat sektor UMKM. 

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung saat studi banding ke Jamkrida Jakarta, baru-baru ini. Dikatakannya ada dua penekanan dalam Ranperda PPD Jamkrida, pertama perubahan status badan hukum dari BUMD Jamkrida menjadi Perseroda dan penambahan modal dasar perusahaan. Diubahnya status badan hukum PPD Jamkrida, menyesuaikan dengan UndangUndang Nomor 23 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.

“Jadi penyesuaian dengan amanat perubahan bentuk hukum Perseroan menjadi Perseroda,” katanya. Ia menyebutkan untuk modal dasar perusahaan sekarang telah mentok pada angka Rp100 miliar. Ketika Ranperda PPD Jamkrida disahkan menjadi perda maka akan ditambah mencapai Rp 300 hingga Rp400 miliar. Dengan adanya penambahan modal dasar terhadap Jamkrida, maka nantinya bisa membantu memperkuat sektor UMKM. Ali Tanjung mengatakan, banyak pelaku UMKM memiliki usaha bagus namun terkendala agunan atau legalitas ketika pengajuan kredit untuk permodalan ke lembaga pembiayaan.

Disinilah peran Jamkrida harus ada untuk membuat UMKM lebih berkembang dangan fungsi bisnis yang dimiliki. Dia berharap ketika Ranperda PPD Jamkrida telah ditetapkan menjadi Perda, pemerintah provinsi (Pemprov) konsisten dalam hal penyertaan dan penambahan modal setiap tahun. Konsisten yang dimaksudkannya di sini adalah, adanya perencanaan tentang perkembangan pemenuhan jumlah setoran modal dasar.

“Tidak hanya seperti menyertakan jumlah modal Rp1 atau Rp2 miliar per tahun. Tapi bagaimana dalam beberapa tahun setoran modal dasar itu selesai,” katanya. Kedepan dengan adanya penambahan modal dasar kepada Jamkrida Sumbar, Perseroda itu harus meningkatkan kinerja pada core bisnis yang dijalankan. Tidak hanya itu, Jamkrida harus melakukan pengembangan bisnis dengan anggaran yang tersedia. Perencanaan bisnis juga harus matang dengan melihat perkembangan dari tahun ke tahun.

“Dengan kinerja Jamkrida yang optimal, diharapkan bisa menambah dividen dan pemasukan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumbar ditahun-tahun berikutnya,”katanya. Dia menyebutkan, salah satu tujuan didirikannya BUMD adalah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini bertumpu pada pajak kendaraan bermotor.

Jadi BUMD yang ada juga harus berkontribusi terhadap peningkatan PAD. Pembahasan Ranperda PPD Jamkrida telah hampir selesai, Komisi III telah melaksanakan tahapan studi banding ke beberapa daerah yaitu Jawa Barat dan Jakarta. Diketahui Jamkrida pada beberapa daerah tersebut sangat berkembang dengan total modal dasar cukup besar, Jamkrida Jakarta hampir Rp 500 miliar dan Jawa Barat telah mencapai Rp1 triliun.

“Kedepan Jamkrida Sumbar juga bisa dalam kondisi yang sama, sehingga dapat mengakomodir banyak usaha masyarakat untuk berkembang dan sejahtera,” harapnya. Anggota Komisi III DPRD Sumbar Ismunandi Sofyan mengatakan, disusunnya Ranperda PPD Jamkrida bertujuan memberikan jasa penjaminan kredit kepada koperasi dan UMKM. Selain itu juga bertujuan untuk memberdayakan koperasi dan UMKM, yang akhirnya bisa memberikan sumbangan bagi perkembangan ekonomi daerah khususnya mengurangi kemiskinan pengangguran. “Jadi nantinya kehadiran regulasi ini diharapkan bisa menjaga stabilitas perekonomian serta peningkatan penyaluran kredit produktif,” harapnya.

Sebelumnya Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah memaparkan tentang perubahan bentuk hukum PT. Jamkrida Sumbar (Perseroda). Lembaga penjamin pada dasarnya dimaksudkan untuk berkontribusi pada pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Lembaga penjamin yang didirikan untuk menjembatani akses masyarakat atau UKM yang belum mampu mengakses sumber pembiayaan dari perbankan (unbankable) atau lembaga pembiayaan lainnya tetapi sebenarnya mempunyai potensi untuk tumbuh dan berkembang (feasible) memang mempunyai visi sebagai agen pembangunan (agent of development).

Lembaga penjamin memang tidak bisa dilepaskan dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dicanangkan oleh pemerintah. Meskipun produk lembaga penjamin tidak hanya terbatas pada penjaminan kredit saja, namun penjaminan KUR masih mendominasi bisnis lembaga penjamin baik di pusat maupun daerah.(*)