DPRD Sumbar Terima Kunjungan DPRD Solok Selatan

DPRD Sumbar diwakili Sekretaris Dewan (Sekwan) Raflis menerima kunjungan kerja Pimpinan-Komisi dan Bapemperda DPRD Solok Selatan, Jumat (28/6). 


Wakil Ketua DPRD  Solok Selatan, Armen Syahjohan mengatakan ada beberapa hal yang menjadi tujuan kunjungan tersebut. 


Pertama terkait penyusunan kebijakan umum anggaran-plafon penggunaan anggaran sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025. 


Armen mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD, paling lambat Minggu kedua bulan Juli 2024. 


Selain itu,  Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 disampaikan paling lambat Minggu Pertama bulan Agustus 2024 dan penetapannya dilakukan bersamaan pada Minggu Kedua bulan Agustus 2024. 


Berhubung masa keanggotaan DPRD Tahun 2019-2024 juga akan berakhir pada bulan Agustus 2024, maka perlu dilakukan percepatan terhadap pembahasan dan lenetapan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024, agar tidak terjadi nanti keterlambatan dalam penetapannya. 


"Jadi kami ingin meminta strategi bagaimana DPRD Sumbar menyiasati hal ini agar sesuai dengan jadwal. Termasuk kami ingin mempertanyakan langkah dan strategi percepatan pembahasan KUA tersebut," ujar Armen. 


Selain itu, Bapemperda Solok Selatan saat ini edang melakukan proses penyusunan Ranperda usul prakarsa DPRD sesuai dengan tugas dan wewenang Bapemperda sebagaimana diatur dalam Pasal 52 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.


Sehubungan dengan hal tersebut, tambah dia, terhadap Ranperda yang telah melalui beberapa tahap penyusunan tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan dan penajaman materi oleh Bapemperda. 


"Kami ingin berbagi informasi bagaimana terkait ranperda usul prakarsa di pemerintahan provinsi," katanya. 


Sekwan Raflis mengatakan saat ini memang pemerintah provinsi belum memulai pembahasan KUA PPAS tahun 2025 dan juga perubahan KUA-PPAS Tahun 2024. Namun pembahasan akan dilakukan dalam waktu dekat pasca telah ada kesepakatan dengan pihak terkait di Pemerintah daerah. 


Ia mengatakan walaupun berada di masa-masa berakhirnya periode keanggotaan dewan 2019-2024 namun DPRD Sumbar berkomitmen tetap mengoptimalkan kerja. Termasuk dalam pembahasan KUA-PPAS nantinya. 


Adapun strategi dan langkahnya adalah mengoptimalkan waktu dengan berbagai cara. Bahkan tanpa agenda resmi di gedung dewan, pembahasan yang diperlukan untuk mempercepat pembahasan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 juga bisa dilakukan pimpinan dan anggota dewan. 


Terkait ranperda usul prakarsa, lanjut Raflis, tahun ini DPRD Sumbar memiliki lebih lebih banyak ranperda usul prakarsa dibanding ranperda usul prakarsa pemerintahan daerah. Tentu dikecualikan untuk ranperda kumulatif terbuka seperti ranperda pertanggungjawaban APBD, ranperda APBD dan sejumlah lainnya. 


"Hal ini dikarenakan memang pemerintah provinsi berupaya mematuhi amanat pemerintah untuk membuat peraturan daerah yang bersifat omnibus, yakni disatukan jika regulasi tersebut sejenis menjadi satu Perda," ujarnya. 


Dalam penyusunan ranperda pun DPRD saat ini terus mengoptimalkan pembahasan, walaupun memang sudah hampir habis masa jabatan anggota dewan. 


"Beberapa ranperda usul prakarsa yang sedang dibahas yakni ranperda pengelolaan mangrove, ranperda penyiaran. Lalu ada pula ranperda pemajuan kebudayaan daerah yang akan segera disahkan menjadi Perda," katanya. 


Raflis mengatakan, dalam menyusun ranperda DPRD dan pemerintah daerah sepakat bahwa yang penting bukanlah berapa banyak jumlah Perda yang disahkan. Namun lebih pada kualitas yakni memastikan Perda yang dibahas dan disahkan benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat untuk masyarakat serta daerah.