Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus aktif mengoptimalkan tugas dan fungsi sebagai alat kelengkapan dewan (AKD).
Beberapa tugas dan fungsi yang dilaksanakan yakni melakukan kajian terkait usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang disampaikan anggota dewan atau komisi. Selain itu Bapemperda juga melaksanakan rapat terkait harmonisasi usul ranperda.
Dalam beberapa waktu terakhir ada sejumlah ranperda yang dilakukan kajian dan harmonisasinya oleh Bapemperda, yakni ranperda pengelolaan ekosistem mangrove dan ranperda tentang penyelenggaraan penyiaran. Kedua ranperda tersebut telah ditetapkan sebagai ranperda usul prakarsa DPRD. Penetapan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD baru-baru ini.
Selain kedua ranperda tersebut, Bapemperda juga sedang dalam tahap melakukan kajian dan harmonisasi terkait ranperda usul inisatif tentang mutu pelayanan kesehatan.
Pada Jumat (14/6) lalu terkait ranperda ini, Bapemperda telah melaksanakan rapat bersama komisi terkait. Hadir pula dalam rapat tersebut tim penyusun naskah akademik ranperda itu
Sesuai jadwal kegiatan kedewanan yang telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah DPRD, ranperda usul inisiatif tentang mutu pelayanan kesehatan telah diagendakan penetapannnya sebagai ranperda usul prakarsa dalam rapat paripurna 1 Juli mendatang.
Pada kesempatan sebelumnya, Ketua Bapemperda, Budiman mengatakan walaupun sisa masa jabatan anggota DPRD Sumbar periode Tahun 2019-2024 akan segera berakhir, namun tugas dan fungsi harus tetap dilaksanakan dengan optimal.
Ia menilai sebaiknya DPRD secara kelembagaan menyelesaikan target penyusunan perda hingga habis masa periode dewan 2019-2024. Ini dinilai lebih efektif ketimbang menyerahkannya pada dewan periode berikutnya.
"Tentu anggota dewan yang baru akan memerlukan waktu penyesuaian dan memerlukan waktu untuk penyusunan akd (alat kelengkapan dewan). Jadi lebih efektif target perda kita selesaikan sebelum periode habis," ujar Budiman.
Ia mengatakan DPRD Sumbar berusaha menerapkan pola ini. Target perda yang telah ditetapkan pada program pembentukan perda (Propemperda) Tahun 2024 akan diusahakan penyelesaiannya sebelum periode dewan 2019-2024 berakhir.
Ini juga mengingat karena anggota dewan periode lama tidak banyak yang menjabat lagi pada periode berikutnya. Sehingga tentu kendala melanjutkan penyusunan perda akan bertambah.