PADANG,- Badan Kehormatan (BK) merupakan bagian penting
dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bertanggung jawab untuk menjaga
marwah lembaga hingga menyelesaikan persoalan yang terjadi secara
internal maupun eksternal.
Dalam
upaya menjalankan tugas dengan baik, Ketua BK DPRD Sumbar Muzli M Nur,
menegaskan pentingnya sarana prasarana (Sapras) penunjang kinerja.
Hal
tersebut diungkapkannya saat menerima kunjungan kerja BK DPRD Kabupaten
Agam, Jumat (14/6) di ruang kerjanya. Muzli mengatakan, secara kinerja
BK tidak hanya berperan menjaga marwah lembaga, namun juga menyelesaikan
persoalan yang terjadi pada internal lembaga maupun eksternal.
Penyelesaian
itu memiliki tahapan yang merujuk pada aturan tata tertib yang
disepakati oleh DPRD secara kelembagaan. Jadi untuk menunjang kinerja,
BK harus memiliki ruangan yang representatif hingga kebutuhan-kebutuhan
lainya.
"Jika tidak
dipenuhi, layangkan surat kepada sekretaris DPRD. BK adalah AKD yang
berada pada lembaga penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya.
Dia
menyebut keberhasilan kinerja BK ditunjukkan dengan tidak adanya
persoalan-persoalan yang terjadi secara internal maupun eksternal
lembaga. Ketua BK harus proaktif mengawal anggaran Sapras penunjang
kinerja BK, pimpinan harus berlaku adil pada setiap AKD yang ada.
"
BK harus memiliki koordinasi yang harmonis kepada unsur pimpinan maupun
AKD lainya, sehingga pola penyelesaian persoalan bisa berjalan
optimal," katanya.
Dia
menyebutkan, sebagai satu keluarga di lembaga legislatif (DPRD-red)
menjaga marwah lembaga harusnya menjadi kesadaran sendiri, BK akan terus
bekerja untuk menyelesaikan persoalan, kecuali itu tindak pidana yang
telah masuk ranah hukum.
Dia
juga mengatakan secara kelembagaan DPRD Sumbar telah memiliki pedoman
Tata tertib dan Kode Etik Dewan. Pada prinsipnya keberadaan dua dokumen
itu adalah untuk peningkatan kinerja DPRD, bukan untuk menjatuhkan.
Tidak
hanya telah memiliki Tata Tertib dan Kode Etik, DPRD Sumbar juga telah
menyusun pedoman tata cara beracara yang telah berproses dan akan
dibahas dengan panitia khusus (Pansus), penyusunan tata beracara
memiliki kendala dalam penyelesaian, yaitu waktu yang singkat.
Namun
yang pasti, tatib dan kode etik merupakan suatu landasan bagi anggota
DPRD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi agar tidak menyimpang
dari aturan yang berlaku. Dia mencontohkan, kehadiran dalam rapat
paripurna dan rapat-rapat yang telah dijadwalkan. Kemudian, mengenai
pakaian sampai kepada perilaku anggota DPRD.
"Semoga
informasi yang diterima dari BK DPRD Sumbar bisa memberikan manfaat
bagi BK Kabupaten Agam, dan pelaksanaan menjaga marwah lembaga bisa
berjalan optimal," katanya.
Sementara
itu Ketua BK DPRD Agam Adrius mengatakan, banyak yang harus
dokonsultasikan dengan BK DPRD Sumbar, terutama terkait anggaran yang
kurang diprioritaskan untuk menunjang kinerja BK di DPRD Agam.
Jadi
masukkan-masukan yang diberikan oleh BK DPRD Sumbar sangat strategis
untuk kinerja kedepan. Pihaknya akan proaktif dalam mengawal anggaran
kinerja BK, sehingga apa yang menjadi tugas dan wewenang bisa dijalankan
secara maksimal.