PADANG, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda)
tentang Penyelenggaraan Penyiaran sebagai usul prakarsa melalui rapat paripurna
yang digelar, Senin (10/6).
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat memimpin jalannya
rapat tersebut mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, salah satu fungsi strategis DPRD
adalah membentuk peraturan daerah (perda).
Pelaksanaan fungsi pembentukan perda, diwujudkan dalam
bentuk penyusunan, pembahasan dan penetapan ranperda bersama dengan kepala
daerah.
"Melalui fungsi tersebut DPRD bisa mengakomodir
berbagai kepentingan masyarakat yang dimasukan dalam muatan regulasi yang
dihasilkan," ujar Irsyad.
Ia menuturkan, Ranperda prakarsa yang disampaikan oleh
anggota atau pimpinan DPRD diteruskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) untuk dilakukan kajian dalam rangka harmonisasi dan pemantapan
konsepsi.
Sesuai alokasi waktu yang ditetapkan dalam rapat musyawarah,
Bapemperda DPRD Sumbar telah melakukan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda
tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
"Untuk mendapatkan masukan, pertimbangan dan
penyempurnaan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Bapemperda telah
melaksanakan berbagai kegiatan.
Diantaranya, rapat kerja dengan SKPD hingga hearing dengan para pengusul dan
konsultasi dengan Kementerian terkait," katanya.
Dia menyebut, dari hasil kajian yang dilakukan oleh
Bapemperda, terdapat perubahan dan penyempurnaan yang cukup substansial
terutama terkait kewenangan daerah dan materi muatan yang disusun dalam draft
nya. Adapun Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran Daerah, ini diusulkan oleh Komisi I DPRD Sumbar.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi I DPRD Sumbar, Maigus
Nasir saat menyampaikan latar belakang diusulkannya Ranperda tentang
Penyelenggaraan Penyiaran mengatakan, pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran di
daerah harus terus dipantau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Hal tersebut mengacu pada mandat Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal
yang ada, dan mempertimbangkan transmisinya.
Dikatakannya, adapun permasalahan primer penyelenggaraan
penyiaran di Sumatera Barat yakni, belum adanya ketercukupan aturan secara
kuantitatif dan kualitatif mengatur pengakomodasian keunggulan wilayah menjadi
kota budaya, kota pendidikan dan kota pariwisata pada kerangka pembangunan
sosial dan ekonomi wilayah.
Kemudian belum adanya kerangka aturan yang mengefektifkan
wewenang kelembagaan pemerintah wilayah dan partisipasi rakyat yang secara
kolektif kolegial menggunakan pemerintah pusat mewujudkan penyelenggaraan
penyiaran pada wilayah yang tertib dan profesional.
Ia mengatakan, aktualisasi penyelenggaraan penyiaran di
Sumatera Barat yang berbasis nilai-nilai kedaerahan dan segala kewenangannya
harus segera diwujudkan dan menguatkan segenap elemen daerah baik dalam produk
hukum, pelaksanaan hukum, maupun masyarakat.
Sekaitan hal ini, spirit, nilai dan keunggulan kedaerahan
dan keistimewaan diharapkan dapat langsung dirasakan oleh masyarakat melalui
bentuk pengaturan penyelenggaraan penyiaran yang sesuai dengan mandat yang
diberikan oleh UU Nomor 17 Tahun 2022.
Selain juga sebagai perwujudan, pendayagunaan, pengembangan,
serta penguatan nilai-nilai, norma, adat istiadat dan dan tradisi luhur yang
mengakar dalam masyarakat Sumatera Barat.
Maigus menyampaikan, adapun tujuan pengusulan Ranperda
tentang Penyelenggaraan Penyiaran sebagai usul Prakarsa DPRD yaitu, memperkokoh
integrasi daerah, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan
bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam
rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta
menumbuhkan industri penyiaran di Sumatera Barat.
Selanjutnya, mewujudkan penyelenggaraan penyiaran yang
mendukung terwujudnya tujuan
Pembangunan Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat.
Seterusnya sebagai sarana pendidikan bagi warga dalam
mengimplementasikan nilai falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi
kitabullah.
Kemudian, mewujudkan ketahanan sosial dan citra positif
daerah, mempromosikan keunggulan dan potensi sosial, budaya, pariwisata dengan
mengoptimalkan sumber daya daerah.
Lebih lanjut, melindungi masyarakat dari program siaran yang
bertentangan dengan norma sosial dan kearifan lokal, dan meningkatkan siaran
konten-konten lokal yang bermutu dan mengembangkan budaya Minangkabau. (*)