PADANG, Jalankan fungsi legislasi atau pembentukan peraturan
daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memulai pembahasan tiga rancangan
peraturan daerah (Ranperda).
Ketiga Ranperda tersebut yakni, Ranperda Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, Ranperda tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Perseroan Daerah
Penjaminan Kredit Daerah.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi telah menyerahkan nota pengantar
tiga ranperda ini kepada DPRD Sumbar melalui rapat paripurna, Senin (3/6).
Dalam rapat paripurna itu Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyampaikan beberapa hal
strategis terkait tiga ranperda tersebut.
Terkait dengan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi
Sumatera Barat Tahun 2023, Supardi mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD tidak hanya menyangkut pada aspek realisasi pendapatan, belanja, dan sisa
anggaran atau Silpa. Lebih dari itu pertanggungjawaban APBD merupakan sarana
untuk mengevaluasi secara menyeluruh penggunaan program, kegiatan dan anggaran
yang terdapat dalam APBD.
“Pada pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kita melihat
efektivitas, efesiensi, akuntabilitas, dan transparansi penggunaan anggaran.
Serta mengukur anggaran yang digunakan dengan capaian kinerja program dan
kegiatan yang dapat diwujudkan,” ujar Supardi.
Dalam hal ini, imbuhnya, pertangungjawaban pelaksanaan APBD
perlu disandingkan dengan LHP BPK untuk melihat aspek efektivitas, efesiensi,
dan akuntabilitasnya, serta LKPJ untuk melihat capaian kinerja program dan
kegiatan yang dapat diwujudkan.
Lebih lanjut ia mengatakan, masa jabatan anggota DPRD Sumbar
periode Tahun 2019/2024 akan berakhir pada 28 Agustus mendatang, atau lebih
kurang dua bulan lagi.
Sesuai tahapan penjadwalan kegiatan pengelolaan keuangan
daerah, sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun
2019, cukup banyak agenda yang harus
dituntaskan oleh anggota DPRD periode 2019-2024.
Selain pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Tahun 2023, menunggu juga dituntaskan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025, dan
Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024.
Terkait pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD
Tahun 2024, menurut hematnya, sebaiknya ini dibahas dan ditetapkan oleh anggota
DPRD periode 2019-2024.
Sebab, apabila pembahasan dan penetapan dilakukan anggota
DPRD Sumbar periode 2024-2029, berpotensi terjadi keterlambatan. Lantaran
mengingat efektifnya anggota DPRD periode 2024-2029 melaksanakan tugas adalah,
setelah dibentuknya alat kelengkapan dewan (AKD) dan pimpinan DPRD defenitif.
Kemudian untuk Ranperda RPJPD Provinsi Sumbar Tahun
2025-2045, rancangan awal RPJPD telah disepakati DPRD bersama dengan pemerintah
daerah. Secara umum dalam rancangan awal
itu disepakati visi, misi, kebijakan, sasaran pokok yang akan ditampung dalam
RPJPD Sumbar 2025-2045.
Namun kebijakan dan sasaran pokok yang terdapat dalam
rancangan awal ini masih perlu didalami dalam penyusunan RPJPD, oleh karena
muatannya sebahagian besar ditentukan langsung oleh pemerintah.
Dikatakannya, sehubungan adanya amanat untuk penyelarasan
RPJPD Provinsi dengan RPJMN sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 1
Tahun 2024, Peraturan Bersama Mendagri , dan Menteri Pembangunan Nasional,
tetap hal ini harus juga memperhatikan karakteristik daerah, dengan tujuan agar
RPJPD tersebut nantinya dapat dilaksanakan.
Supardi menyampaikan, untuk pembahasan Ranperda RPJPD ini
dilakukan bersamaan dengan pembahasan Ranperda RTRW, dalam hal ini DPRD
menyarankan untuk dilakukan kajian dan pembahasan yang mendalam, terkait
penyamaan periodesasi antara RPJPD dan RTRW.
Sementara itu, tentang Ranperda Perseroan Daerah Penjaminan
Kredit Daerah, ranperda ini bertujuan memberikan jasa penjaminan kredit kepada
koperasi dan UMKM, memberdayakan koperasi dan UMKM, dan juga untuk memberikan
sumbangan bagi perkembangan ekonomi daerah.
“Disusunnya perda ini adalah untuk mengurangi kemiskinan,
pengangguran, menjaga stabilitas perekonomian, dan untuk peningkatan penyaluran
kredit produktif. Ranperda ini telah dilakukan pengharmonisan oleh Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM,” tukasnya. (*)