PADANG,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menetapkan
rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah
tahun 2023 melalui rapat paripurna yang digelar DPRD, Selasa (21/5). Rekomendasi diberikan setelah nota LKPJ menjalani rangkaian pembahasan di tingkat
panitia khusus (Pansus).
Wakil Ketua
DPRD Sumbar, Irsyad Syafar saat memimpin jalannya rapat tersebut menyampaikan,
LKPJ merupakan instrumen penting bagi DPRD dalam menjalankankan fungsi
pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Berkenaan
dengan hal ini, pada rapat paripurna 25 Maret lalu gubernur telah menyampaikan
LKPJ kepala daerah tahun 2023, dan kemudian dibahas oleh DPRD sesuai tahapan
dan mekanisme pembahasan yang ditetapkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020,”
ujarnya.
Ia
menambahkan, sesuai tahapan dan agenda yang telah ditetapkan Bamus DPRD bersama
pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terhadap LKPJ kepala daerah.
Dimana hal ini dimulai dari pembahasan komisi bersama OPD dan dilanjutkan oleh
pembahasan pansus bersama pemerintah daerah.
Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan DPRD, Irsyad menyampaikan beberapa catatan penting terkait LKPJ Kepala Daerah. Diantaranya, secara umum DPRD melihat capaian kinerja kinerja pemerintah daerah, baik terkait pengelolaan keuangan, penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan, dan pelaksanaan tugas perbantuan telah berjalan cukup baik.
Hal ini dapat dilihat dari capaian
realisasi target kinerja makro, target kinerja program dan kegiatan yang
dilaksanakan oleh masing-masing OPD. Namun demikian, meski capaian target
kinerja, program dan kegiatan telah cukup baik, masih terdapat kelemahan yang
ditemui. Terutama dalam pelaksanaan program unggulan daerah yang terdapat dalam
RPJMD Provinsi Sumbar tahun 2021-2026.
“Dari progul
sumbar sehat dan cerdas, sumbar religi dan berbudaya, sumbar sejahtera dan
berkeadilan, sampai tahun 2023 yang merupakan tahun ke-3 dari RPJMD masih ada
sasaran dan tujuan dari empat progul tersebut yang belum tercapai,” ucapnya.
Kemudian,
sambungnya, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2023 masih terdapat
permasalahan yang sama dengan tahun 2022. Kondisi ini memerlukan perbaikan dari
pemerintah daerah dan OPD terkait terhadap pelaksanaan program dan kegiatan,
serta menuntaskan pelaksanaan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun-tahun
sebelumnya.
Ia juga
menyampaikan, meski rekomendasi yang diberikan DPRD, tidak dalam kapasitas
menerima dan menolak LKPJ kepala daerah, tetapi rekomendasi ini sangatlah
strategis untuk ditindaklanjuti gubernur bersama perangkatnya untuk perbaikan
penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Maka dari
itu kepada pemerintah daerah ia mengingatkan agar dapat menyampaikan kepada
DPRD progress pelaksanaan tindaklanjut ini secara berkala sekali enam bulan. Kepada
komisikomisi di DPRD diminta untuk mengawal tindaklanjut rekomendasi yang telah
diberikan oleh OPD mitra kerja komisi.
“Kami juga
mengharapkan semua rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tahun 2023 dan
dan rekomendasi tahun-tahun sebelumnya betul-betul ditindaklanjuti secara
konkret, agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali di masa yang akan
datang,” tukasnya.
Dalam rapat
paripurna penetapan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tahun 2023
ini, Irsyad Syafar didampingi oleh Wakil Ketua Suwirpen Suib, Indra Dt Rajo
Lelo, dan Sekwan Raflis. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur
(Wagub) Audy Joinaldi.
Pada
kesempatan itu, Wagub Audy Joinaldi menyampaikan, pemerintah provinsi menyambut
baik catatan strategis yang menjadi saran dan masukan dari Pansus DPRD terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebagaimana tertuang dalam LKPJ kepala
daerah Tahun anggaran 2023.
“Atas
rekomendasi ini, kami beserta seluruh jajaran berkomitmen untuk terus memperbaiki
kinerja penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan saran dan masukan yang telah
disampaikan,” ucapnya. (*)