DPRD Sumbar Tetapkan Rekomendasi LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023

 

PADANG, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menetapkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2023 melalui rapat paripurna yang digelar DPRD, Selasa (21/5). Rekomendasi diberikan setelah nota LKPJ menjalani rangkaian pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus).

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar saat memimpin jalannya rapat tersebut menyampaikan, LKPJ merupakan instrumen penting bagi DPRD dalam menjalankankan fungsi pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Berkenaan dengan hal ini, pada rapat paripurna 25 Maret lalu gubernur telah menyampaikan LKPJ kepala daerah tahun 2023, dan kemudian dibahas oleh DPRD sesuai tahapan dan mekanisme pembahasan yang ditetapkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020,” ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai tahapan dan agenda yang telah ditetapkan Bamus DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terhadap LKPJ kepala daerah. Dimana hal ini dimulai dari pembahasan komisi bersama OPD dan dilanjutkan oleh pembahasan pansus bersama pemerintah daerah.

Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan DPRD, Irsyad menyampaikan beberapa catatan penting terkait LKPJ Kepala Daerah. Diantaranya, secara umum DPRD melihat capaian kinerja kinerja pemerintah daerah, baik terkait pengelolaan keuangan, penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan, dan pelaksanaan tugas perbantuan telah berjalan cukup baik.

Hal ini dapat dilihat dari capaian realisasi target kinerja makro, target kinerja program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing OPD. Namun demikian, meski capaian target kinerja, program dan kegiatan telah cukup baik, masih terdapat kelemahan yang ditemui. Terutama dalam pelaksanaan program unggulan daerah yang terdapat dalam RPJMD Provinsi Sumbar tahun 2021-2026.

“Dari progul sumbar sehat dan cerdas, sumbar religi dan berbudaya, sumbar sejahtera dan berkeadilan, sampai tahun 2023 yang merupakan tahun ke-3 dari RPJMD masih ada sasaran dan tujuan dari empat progul tersebut yang belum tercapai,” ucapnya.

Kemudian, sambungnya, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2023 masih terdapat permasalahan yang sama dengan tahun 2022. Kondisi ini memerlukan perbaikan dari pemerintah daerah dan OPD terkait terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, serta menuntaskan pelaksanaan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun-tahun sebelumnya.

Ia juga menyampaikan, meski rekomendasi yang diberikan DPRD, tidak dalam kapasitas menerima dan menolak LKPJ kepala daerah, tetapi rekomendasi ini sangatlah strategis untuk ditindaklanjuti gubernur bersama perangkatnya untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

Maka dari itu kepada pemerintah daerah ia mengingatkan agar dapat menyampaikan kepada DPRD progress pelaksanaan tindaklanjut ini secara berkala sekali enam bulan. Kepada komisikomisi di DPRD diminta untuk mengawal tindaklanjut rekomendasi yang telah diberikan oleh OPD mitra kerja komisi.

“Kami juga mengharapkan semua rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tahun 2023 dan dan rekomendasi tahun-tahun sebelumnya betul-betul ditindaklanjuti secara konkret, agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” tukasnya.

Dalam rapat paripurna penetapan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tahun 2023 ini, Irsyad Syafar didampingi oleh Wakil Ketua Suwirpen Suib, Indra Dt Rajo Lelo, dan Sekwan Raflis. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Audy Joinaldi.

Pada kesempatan itu, Wagub Audy Joinaldi menyampaikan, pemerintah provinsi menyambut baik catatan strategis yang menjadi saran dan masukan dari Pansus DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebagaimana tertuang dalam LKPJ kepala daerah Tahun anggaran 2023.

“Atas rekomendasi ini, kami beserta seluruh jajaran berkomitmen untuk terus memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan saran dan masukan yang telah disampaikan,” ucapnya. (*)