KOMISI I DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dukung rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Agam. Dengan adanya rencana yang telah berproses tersebut, diharapkan pelayanan terhadap masyarakat yang tinggal di kabupaten itu bisa lebih maksimal.
Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Sawal saat pertemuan dengan Bupati Agam Andi Warman, dalam menerima masukan terkait rencana pembentukan DOB Kabupaten Agam, Jumat (4/5) lalu mengatakan, rencana pembentukan DOB di Kabupaten Agam telah lama diusulkan. Namun tidak ada tindaklanjuti, sekarang diera kepemimpinan Bupati Andi Warman dimunculkan lagi dan diharapkan bisa terealisasi. “Sekarang baru berproses pada tingkat provinsi, diharapkan kedepan bisa dilanjutkan pada tingkat pusat,” katanya.
Dia mengatakan, seluruh proses dan syarat-syarat yang telah dilengkapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam akan terus dikaji dan didalami. Sehingga bisa dilanjutkan hingga tingkat pusat. Secara keseluruhan Komisi I DPRD Sumbar mendukung upaya BOD Kabupaten Agam.
“Geografis wilayah cukup besar, masyarakat yang berdomisili di ujung Agam salah satunya di Kecamatan Baso harus mengurus segalanya hal yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan ke Lubuk Basung, tentu sangat membebani penduduk. Tentunya kita sangat mendukung rencana DOB Agam,” katanya.
Dia berharap setelah pemilihan kepala daerah (Pilkada), proses pengajuan DOB di Kabupaten Agam bisa terlaksana. Dari hasil koordinasi dengan pemerintah pusat moratorium DOB dibuka setelah proses Pemilu. Namun Pemkab jangan berhenti untuk terus memproses. “Nantinya dalam proses ini kita juga akan berkoordinasi dengan dewan dewan yang berada di tingkat pusat,” katanya
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Leli Arni mengatakan, jika DOB terealisasi maka akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan pemerataan ekonomi. Jadi seluruh unsur harus saling berkoordinasi untuk mewujudkan DOB.
Senada, anggota Komisi I lainya Desrio Putra mengatakan, DOB tentu akan berdampak pada sektor pelayanan masyarakat. Terjadinya pemekaran merupakan suatu bagian dari otonomi. Dengan banyak terjadi pemekaran nagari pada daerah DOB akan menambah distribusi anggaran pusat. “Maka dari itu siapkan segala hal nya sampai moratorium dibuka sehingga proses akan terus berjalan,” katanya.
Di tempat yang sama Bupati Agam, Andri Warman mengatakan pembentukan DOB merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan terbentuknya DOB Kabupaten Agam Tuo, pelayanan kepada masyarakat akan meningkat, serta akan terjadi peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan pembangunan yang berkelanjutan,” katanya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Agam bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah menyetujui pembentukan DOB yang akan diberi nama Kabupaten Agam Tuo.
Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna DPRD Agam di ruang sidang utama DPRD setempat pada Maret 2024. “Kesepakatan pembentukan DOB ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama pimpinan DPRD Agam,” katanya.
Ia menambahkan, pembentukan DOB itu merupakan usulan masyarakat dan luasnya wilayah Agam serta keragaman potensinya, pemekaran ini sangat diperlukan. Ada 49 nagari di wilayah rencana pemekaran Agam ini, telah menyampaikan usulan pembentukan DOB tersebut.