DPRD Sumbar Buka Masa Persidangan Terakhir Periode 2019-2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan kedua dan pembukaan masa persidangan ketiga tahun 2023-2024, Senin (29/4/2024). Rapat paripurna tersebut sekaligus beragendakan penyampaian hasil kunjungan masa istirahat bersidang (reses) anggota dewan yang merupakan reses terakhir untuk periode 2019-2024.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menyampaikan, sebagai kegiatan reses terakhir yang dilaksanakan pada tanggal 24 Januari sampai 3 Februari 2024 lalu, menjadi momentum bagi seluruh anggota DPRD berpamitan kepada konstituennya.

"Meskipun sebagai kunjungan reses terakhir, namun tetap menerima aspirasi masyarakat yang mestinya diperjuangkan untuk masuk ke dalam program pembangunan daerah," kata Supardi.

Lebih jauh, Supardi meminta pemerintah daerah untuk menjadikan aspirasi yang telah dihimpun oleh seluruh anggota DPRD selama kunjungan masa reses terakhir tersebut sebagai bahan masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), rencana program dan rencana anggaran pemerintah daerah pada perubahan APBD tahun 2024 dan APBD tahun 2025.

Dalam kesempatan itu, Supardi menyampaikan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD selama masa persidangan kedua tahun 2023-2024. Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah atau legislasi, telah melanjutkan pembahasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Empat Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang Perhutanan Sosial, Ranperda tentang RTRW, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, juga telah dilakukan pembahasan Rancangan Awal Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

"Dari empat Ranperda tersebut, Ranperda Perhutanan Sosial telah dapat ditetapkan semantara Ranperda lainnya dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan ketiga," kata Supardi.

Sementara itu, dalam pelaksanaan fungsi anggaran, Supardi menjelaskan, DPRD baru melakukan penyusunan dan penetapan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2025. Pokir tersebut akan menjadi bahan telaahan dalam penyusunan RKPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025. "Sedangkan agenda pengelolaan keuangan daerah lainnya baru masuk ke dalam pembahasan pada masa persidangan ketiga," ulasnya.

Selanjutnya, Supardi menerangkan juga terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, dimana DPRD melalui komisi-komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah melakukan kegiatan terkait pengawasan terhadap pelaksanaan Perta dan Peraturan Gubernur (Pergub) serta pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD.

"Dari pengawasan yang dilakukan cukup banyak catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah dan OPD terkait sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Supardi juga menuturkan bahwa masa persidangan ketiga tahun 2023-2024 merupakan masa persidangan terakhir anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024. Masa jabatan anggota dewan periode ini akan berakhir pada tanggal 28 Agustus 2024 mendatang.

Supardi mengingatkan, agar seluruh anggota dewan untuk mengevaluasi kembali tugas-tugas yang menjadi kewajiban sebagan anggota DPRD. Selain itu, juga diingatkan bahwa masih banyak kegiatan strategis yang menjadi tugas dan tanggung jawab yang harus diselesaian sampai habis masa jabatan.

"Untuk itu kami meminta agar seluruh anggota DPRD lebih fokus dan bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab tersebut sehingga tuntas di akhir masa jabatan," tandasnya. 01