Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy menyebutkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2023 adalah 75,64 dengan basis data sensus 2020. Angka tersebut meningkat dibanding tahun 2022 yang berada pada angka 75,16.
Audy menyampaikan hal itu saat menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2023 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Senin (25/3/2024). Menurut Audy, capaian IPM tahun 2023 tersebut di atas target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sebesar 73,23.
"Angka capaian ini juga lebih tinggi dibandingkan dengan IPM rata-rata nasional yang sebesar 74,39 dan merupakan IPM nomor tujuh tertinggi secara nasional dan nomor dua di Sumatera. Posisi ini lebih baik dibanding tahun 2022 di mana Sumatera Barat di peringkat sembilan nasional dan peringkat 4 se-Sumatera," kata Audy.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Irsyad Syafar tersebut Audy memaparkan, ada empat komponen yang memengaruhi penghitungan IPM. Pertama adalah Usia Harapan Hidup di mana Sumatera Barat tahun 2023 adalah 74.14 tahun, mengalami perbaikan dibanding tahun 2022 yaitu 73,88 tahun. Komponen kedua adalah Harapan Lama Sekolah (HLS). Tahun 2023 HLS Sumatera Barat mengalami perbaikan menjadi 14,11 tahun dibadning tahun 2022 14,10 tahun. Selanjutnya rata-rata lama sekolah sebagai komponen IPM ketiga saat ini Sumatera Barat adalah 9,28 tahun, naik dari tahun 2022 yang di angka 9,18 tahun.
Komponen terakhir, lanjut Audy adalah Pengeluaran Perkapita Pertahun. Menurutnya, tahun 2023 mengalami kenaikan menjadi RP11.380.000 per orang pertahun dari tahun 2022 yang sebesar Rp11.130.000.
"Ini menunjukkan ada perbaikan dan peningkatan dari sisi pendapatan masyarakat yang berbanding lurus dengan daya beli, sekaligus menunjukkan peningkatan kesejahteraan," ungkap Audy.
Sementara itu, jumlah penduduk Sumatera Barat per 31 Desember 2023 adalah sebanyak 5.750.326 jiwa. Mengalami peningkatan sdebanyak 85.335 jiwa atau sekitar 1,50 persen dibanding tahun 2022. Menuru Audy, peningkatan jumlah penduduk tersebur memiliki makna yang sangat luas dalam pembangunan, mengingat aspek kependudukan merupakan hal mendasar karena penduduk merupakan pelaku dan sasaran sekaligus penikmat hasil pembangunan.
LKPJ Kepala Daerah tersebut disampaikan sebagai salah satu kewajiban konstitusional gubernur dan wakil gubernur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2020. Membuka rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar menyebutkan, LKPJ tahun 2023 adalah LKPJ ketiga bagi gubernur-wakil gubernur masa jabatan 2021-2024. DPRD sebagai institusi yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu melihat secara lebih tajam.
"Sudah sampai sejauhmana capaian kinerja Gubernur Sumatera Barat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai pada tahun 2023, apa permasalahan yang dihadapi dan bagaimana solusi yang diambil untuk penyelesaiaan permasalahan tersebut," kata Irsyad.
Dia menegaskan bahwa dalam UU nomor 23 tahun 2014, DPRD dan kepala daerah sama-sama dalam kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, keberhasilan dan kegagalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan tugas dan kewajiban bersama sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Dengan demikian DPRD tidak dalam kapasitas menerima dan menolak LKPJ Kepala Daerah.
"Meskipun demikian, pembahasan LKPJ oleh DPRD tetap memiliki fungsi yang sangat strategis, sebab hasil pembahasan akan melahirkan rekomendasi untuk digunakan sebagai perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun selanjutnya," kata Irsyad. 01