Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar mengingatkan agar DPRD dan Pemerintah Provinsi memperhatikan target kinerja program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Tahun 2023, masih ada tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang belum dibahas.
Hal itu ditehgaskan Irsyad Syafar dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (27/12/2023). Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian hasil pelaksanaan kegiatan di masa reses anggota DPRD sekaligus buka tutup masa sidang pertama dan kedua tahun 2023-2024.
"Dari capaian target kinerja Propemperda tahun 2023, ada tujuh Ranperda yang belum dibahas, untuk itu perlu memberi perhatian dalam menuntaskan semua target tersebut," kata Irsyad.
Dia memaparkan, selama masa persidangan pertama tahun 2023-2024, dalam pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, DPRD bersama Pemprov telah melakukan pembahasan terhadap empat Ranperda. Dari pembahasan tersebut, dua Ranperda telah berhasil ditetapkan sementara dua Ranperda lagi diluncurkan pada masa persidangan kedua.
Lebih jauh dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi tersebut, Irsyad juga menyampaikan capaian selama masa persidangan pertama tahun 2023-2024, selain capaian dalam fungsi pembentukan Perda. Dalam pelaksanaan fungsi anggaran, DPRD bersama Pemprov telah menyelesaikan pembahasan dan penetapan perubahan KUA PPAS tahun 2023, Ranperda perubahan APBD tahun 2023, RKUA PPAS tahun 2024 dan RAPBD tahun 2024 yang dapat ditetapkan sesuai batasan waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi dan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang menjadi peraturan pelaksana Perda. Demikian juga pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD, baik melalui rapat kerja maupun kerja lapangan.
"Selain itu DPRD juga telah membentuk Panitia Khusus untuk melihat permasalahan yang terjadi dengan pelaksanaan kerja sama pemanfaatan aset pemerintah daerah dengan PT Grahamas Citra Wisata, dan sesuai alokasi waktu telah menetapkan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah," papar Irsyad.
Dalam kesempatan itu, Irsyad juga memaparkan beberapa tunggakan tugas yang perlu diselesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024. Di antaranya penyelesaian pembahasan Ranperda tentang RTRW 2023-2043 dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Perda nomor 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah serta penyelesaian agenda-agenda DPRD yang masih tertunda lainnya.
"Kami perlu juga mengingatkan, berhubung tanggal 14 Februari 2024 akan dilaksanakan Pemilu Legislatif maka perlu mensinergikan pelaksanaannya dengan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD agar keduanya dapat dilaksanakan secara paralel," tandasnya. 01