Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanah Ulayat menegaskan bahwa hukum adat merupakan hukum yang berlaku atas tanah ulayat. Artinya, Perda tersebut bukan untuk mengubah ataupun menggantikan kedudukan hukum adat dalam pengaturan pemilikan dan penguasaan tanah ulayat.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar dalam rapat paripurna, Senin (4/12/2023). Rapat paripurna itu beragendakan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Tanah Ulayat menjadi peraturan daerah.
"Perda tentang Tanah Ulayat ini bukan mengubah atau menggantikan hukum adat namaun justru untuk mempertegas kedudukan hukum adat tentang hak ulayat dan tanah ulayat," tegas Irsyad.
Dia menegaskan, Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dengan tegas memberikan pengakuan terhadap keberadaan hak ulayat dan tanah ulayat. UUPA bahkan menyatakan hukum adat sebagai dasar pengaturan tanah ulayat merupakan hukum positif tidak tertulis dalam hukum agraria.
Sementara itu, dia melanjutkan, tanah ulayat merupakan identitas masyarakat hukum adat di Sumatera Barat. Melindungi keberadaan tanah ulayat merupakan perjuagan untuk mempertahankan identitas tersebut. Pembiaran peralihan status tanah ulayat menjadi tanah hak dan tanah negara telah mengancam keberadaan tanah ulayat.
Menurutnya, pengakuan tanah ulayat tersebut perlu diikuti dengan tindakan nyata pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk pengadministrasian tanah ulayat. Oleh sebab itu, pengaturannya di daerah hendaknya dapat membantu dan mendorong upaya pengadministrasian dimaksud sehingga terintegrasi dengan sistem administrasi pertanahan.
Lebih jauh Irsyad menerangkan, Ranperda tentang Tanah Ulayat telah dilakukan pembahasan sejak akhir tahun 2022 lalu oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui Komisi I sebagai tim pembahas. Setelah pembahasan dilakukan, Ranperda tersebut disampaikan untuk dilakukan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hasil fasilitasi Kemendagri terhadap Ranperda Tanah Ulayat diterima tanggal 14 November 2023 melalui surat Mendagari nomor 100.2.16/7830/OTDA. "Komisi I DPRD Sumatera Barat melakukan rapat untuk mengakomodir masukan, saran dan perbaikan dari Kemendagri berdasarkan hasil fasilitasi tersebut sehingga bisa diambil keputusan untuk menetapkannya menjadi peraturan daerah," tutupnya. 01