Pembahasan Perubahan Perda Nomor 8/2016 Dimulai, Wujudkan Perangkat Daerah yang Tepat Fungsi

Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menyampaikan pandangan umum terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah atau SOTK.  Penyampaian pandangan umum itu dilaksanakan saat rapat paripurna di DPRD Sumbar, Selasa (10/10) lalu. 

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi Wakil Ketua Irsyad Syafar dan Suwirpen Suib. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri wakil gubernur Audy Joinaldy.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin jalannya rapat itu mengatakan, dasar pemikiran diajukannya Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 oleh Pemprov adalah, yaitunya salah satu wujud konkrit dalam rangka menciptakan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumbar yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

Kemudian guna menindaklanjuti amanah ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Hal ini tentunya dengan mempertimbangan beban kerja, kompleksitas pekerjaan, ketersediaan sumber daya, serta efektifitas dan efesiensi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.

“Atas dasar pertimbangan hal-hal tersebut maka perlu dilakukan penataan kembali terhadap perangkat daerah, baik dengan melakukan perubahan atau penyesuaian tipe, pemecahan dan pembentukan perangkat daerah baru, maupun dengan melakukan penggabungan beberapa perangkat daerah,” ujarnya.

Ia mengatakan, Pemprov Sumbar telah menyampaikan usulan penataan perangkat daerah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat gubenur tertangggal 20 Juli 2023 perihal Rencana Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumbar.

Usulan penataan kelembagaan tersebut telah mendapatkan persetujuan Mendagri melalui surat tertanggal 18 Agustus 2023, perihal rekomendasi penataan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumbar.

“Pada prinsipnya usulan penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemprov dapat disetujui, sehingga Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumbar diajukan,” ucapnya.

Sesuai dengan tahapan pembahasan ranperda yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sambung Supardi, fraksi-fraksi di DPRD telah memberikan pandangan umum untuk melengkapi dan menyempurnakan ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016. Dari pandangan umum yang disampaikan cukup banyak pertanyaan dan tanggapan yang diberikan oleh fraksi-fraksi terhadap subtansi dan materi ranperda ini.

Beberapa pandangan umum yang disampaikan itu diantaranya, Fraksi Gerindra berpendapat SOTK sangat berhubungan erat dengan efektivitas kinerja pemerintahan daerah.

SOTK yang baik dapat menjadi alat yang kuat untuk meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan daerah dengan mengatur, mengarahkan, dan mengelola sumber daya manusia dan aktivitas pemerintah dengan lebih efesien dan efektif.

“Apakah susunan perangkat daerah yang disusun ini ini sesuai dengan semangat yang disebutkan di atas,” ujar Juru Bicara Fraksi Gerindra Hidayat.

Ia juga menyampaikan proses evaluasi dan penyesuaian perangkat daerah dalam pemerintahan penting dilakukan guna memastikan bahwa struktur organisasi selalu relevan dengan perubahan kebijakan, kebutuhan masyarakat dan lingkungan yang berubah.

Kemudian Fraksi Gerindra mendorong adanya penggabungan Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata, karena penggabungan dinilai lebih memudahkan  sinergi antara promosi pariwisata dan perlindungan seni budaya atau warisan dunia yang ada.

Sementara itu Fraksi PKS dengan juru bicara Rafdinal mengatakan, terhadap Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016, secara prinsip fraksi ini setuju untuk dilakukan perubahan. Hal ini mengingat UU pemerintahan daerah sudah beberapa kali diubah, dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tentu hal ini membawa perubahan terhadap pembentukan perangkat daerah, dan perubahan ini juga harus disesuaikan dengan peraturan di bawahnya.

Fraksi PKS juga menggarisbawahi, perlu diperhatikan agar rekontruksi perangkat daerah yang akan dilakukan dikaji secara mendalam supaya tidak terjadi tumpang tindih di kemudian hari.

Kemudian, Fraksi Demokrat dengan juru bicara HM. Nurnas menyampaikan, fraksi ini mendukung Sekretariat DPRD Sumbar diusulkan naik typeloginya. Sebab dari awal pembentukan Perda SOTK Fraksi Demokratlah yang gencar mengusulkan sekretariat dewan dijadikan typelogi A. Hal ini karena sekretariat dewan dinilai tidak cocok dengan typelogi B sekarang.

Fraksi PPP NasDem dengan juru bicara Sawal menyampaikan, dalam mewujudkan perangkat daerah yang baik, tepat fungsi dan tepat ukuran gubernur haruslah menempatkan menempatkan SDM yang kompeten di bidangnya. Semua ini agar program yang disusun oleh pemerintah daerah dapat terlaksana sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.  Berkenaan dengan hal itu fraksi ini meminta agar gubernur betul-betul menempatkan SDM yang tepat pada setiap perangkat daerah yang ada.

Lalu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan PKB Albert Hendra Lukman meminta ada penjelasan terhadap hasil evaluasi perangkat daerah yang dilakukan selama dua tahun belakangan. Mengenai penggabungan beberapa badan, fraksi ini akan melakukan pendalaman pada rapat-rapat selanjutnya. (*)