LIMAPULUH KOTA- Kondisi Masjid Tuo Ampang Gadang Nagari Tujuah Koto Talago Kabupaten Limapuluh Kota memprihatinkan. Dalam usia yang lebih dua abad, bangunan masjid yang tengah diupayakan menjadi cagar budaya daerah tersebut dalam kondisi rusak berat dan membutuhkan perhatian.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Supardi meninjau kondisi bangunan masjid yang dibangun pada tahun 1822 tersebut, Kamis (12/10/2023). Dia mengungkapkan keprihatinan terhadap kondisi masjid yang mestinya dilestarikan sebagai cagar budaya itu namun terabaikan.
"Kondisi bangunan masjid memprihatinkan karena terabaikan, padahal ini mestinya menjadi cagar budaya yang harus dilestarikan karena merupakan salah satu masjid tertua di Limapuluh Kota," kata Supardi.
Dia menerangkan, pada zamannya, Masjid Tuo Ampang Gadang merupakan salah satu masjid terbesar sekaligus bukti dari perkembangan Islam di Sumatera Barat. Menurutnya, Islam sudah masuk ke Sumatera Barat pada abad ke-7 masehi dan semakin mengalami perkembangan pesat pada abad ke-13 seiring berdirinya kerajaan Islam pertama di Aceh yaitu Kerajaan Samudera Pasai.
"Perkembangan Islam masuk melalui jalur timur ketika berdirinya Kerajaan Pasai yang menguasai jalur perdagangan Selat Malaka dan daerah penghasil komoditi perdagangan pada masa itu hingga ke wilayah Minangkabau termasuk Kabupaten Limapuluh Kota," papar Supardi.
Dia menambahkan, Masjid Tuo Ampang Gadang merupakan salah satu bukti sejarah perkembangan Islam di Sumatera Barat. Didirikan pada tahun 1822 dan merupakan salah sau masjid terbesar kala itu.
"Dari laporan masyarakat, sampai tahun 2016 masjid ini masih dimanfaatkan oleh masyarakat untuk beribadah dan belajar mengaji, namun kondisinya saat ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian dari pemerintah sebagai cagar budaya sehingga Masjid Tuo Ampang Gadang bisa dirawat dan dilestarikan serta dimanfaatkan kembali oleh masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Supardi, sebagai cagar budaya, Masjid Tuo juga bisa menjadi salah satu objek wisata sejarah budaya. Hal itu bisa seiring dengan langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang saat ini tengah memprioritaskan pembangunan di sektor pariwisata.
Dalam kesempatan itu, Wali Nagari Tujuah Koto Yon Hendri mengaku telah menyampaikan surat permohonan kepada Bupati Limapuluh Kota untuk menurunkan tim peneliti cagar budaya dan menerbitkan surat keputusan yang menetapkan masjid tersebut menjadi cagar budaya kabupaten. Namun menurutnya, belum ada jawaban dan tindak lanjut dari surat permohonan tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.
Padahal, menurut Yon Hendri, di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Sumatera Barat sendiri, Masjid Tuo Ampang Gadang telah masuk dalam inventaris cagar budaya dengan nomor inventaris 63/BCB-TB/A/10/2009.
Dia menambahkan, jika Bupati Limapuluh Kota bisa menerbitkan keputusan untuk menetapkan Masjid Tuo Ampang Gadang sebagai cagar budaya daerah, tentu akan memiliki regulasi yang bisa dijadikan sebagai payung hukum untuk dilakukan pemugaran dan perbaikan. Baik oleh pemerintah provinsi, maupun Balai Pelestarian Kebudayaan wilayah III ataupun dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. 01