Irsyad Syafar: Sampah Harus Dilihat Sebagai Sumber Ekonomi

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar mengajak seluruh pihak untuk mengubah pola pikir dalam pengelolaan sampah. Kebiasaan selama ini, pengelolaan sampah bertumpu kepada pendekatan akhir yang mestinya sudah harus ditinggalkan dan diganti dengan kebiasaan baru yang memandang sampah sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan secara ekonomis.

Hal itu ditegaskan Irsyad Syafar membuka rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan agenda mendengarkan penyampaian nota penjelasan dua Ranperda dari pemerintah daerah, Senin (9/10/2023). Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat.

"Pandangan lama terkait pengelolaan sampah harus sudah ditinggalkan, sampah harus dipandang sebagai sumber ekonomi dan dapat dimanfaatkan secara ekonomis dalam lingkungan seperti energi, kompos, pupuk maupun bahan baku industri," kata Irsyad.

Dia menerangkan, seiring dengan pertumbuhan penduduk dan perkembangan, maka volume dan jenis sampah yang merupakan limbah dari kegiatan produksi dan konsumsi masyarakat terus meningkat. Dengan demikian, beban pengelolaan sampah juga mengalami peningkatan dan membutuhkan perubahan dalam pengelolaan.

Irsyad memaparkan, pengelolaan sampah dilakukan dari hulu sampai ke hilir. Dimulai dari fase produk sampai menjadi sampah, dan selanjutnya dikembalikan ke media lingkungan secara aman. Menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan payung hukum dalam bentuk peraturan daerah.

Sekretaris Provinsi Sumatera Barat Hansasri dalam nota penjelasan pemerintah terhadap Ranperda Pengelolaan Sampah pada rapat paripurna tersebut menjelaskan, Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Regional berdasarkan UU nomor 18 tahun 2018.

Dia menjelaskan, Perda nomor 8 tahun 2018 tersebut mengatur mengenai penanganan sampah regional yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan serta memfasilitasi pengelolaan sampah yang bersumber dari dua atau lebih kabupaten/ kota yang ada di Sumatera Barat.

"Melalui kajian dalam naskah akademik, berdasarkan hasil evaluasi dari pelaksanaannya, Perda tersebut tidak lagi efektif dan efisien," ulasnya.

Dia menyebutkan beberapa alasan, diantaranya beberapa substansi tidak sesuai lagi dengan kewenangan provinsi. Kemudian, terdapat beberapa rumusan pasal yang mempunyai makna multitafsir sehingga menimbulkan keraguan serta untuk menyesuaikan dengan regulasi baru yang lebih tinggi yang berkaitan dengan pengelolaan sampah.

Selain itu, lanjutnya, di dalam Perda yang lama terdapat substansi pasal yang tidak dapat dieksekusi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Yaitu yang terkait dengan ketentuan dalam hal terjadi ingkar janji (wanprestasi) pemkab/ pemko atas pembayaran kompensasi jasa pelayanan, di mana pemerintah daerah dapat menolak dan atau tidak melayani sampah yang diangkut oleh pemkab/ pemko ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional.

"Selanjutnya, substansi terkait dengan peran serta dan keterlibatan masyarakat juga belum terakomodir secara maksimal," ulasnya.

Lebih jauh lagi, Hansasri menyebutkan alasan bahwa adanya skenario pengelolaan sampah sampai dengan tahun 2060 yang sedang disusun pemerintah pusat. Bahwa, mulai tahun 2030 tidak ada lagi pembangunan TPA baru dan TPA existing dilakukan dengan optimalisasi fasilitasi pengelolaan sampah, seperti PLTSa, RDF, SRF, Biodigester dan maggot untuk sampah biomass.

"Diharapkan tahun 2040 operasional TPA diperuntukkan khusus sebagai tempat pembuangan residu," sebutnya.

Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut beragendakan penyampaian nota pengantar dua Ranperda yaitu Ranperda Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. DPRD melalui fraksi-fraksi akan menyampaikan tanggapan, masukan dan saran serta pertanyaan terkait ke dua Ranperda tersebut dalam pandangan umum fraksi yang akan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya. 01