Riset dan inovasi akan masuk ke dalam Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat. Ada dua kemungkinan, menjadi OPD tersendiri dengan nama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRINDA) atau bergabung ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda).
Demikian disampaikan Sekretaris Provinsi Sumatera Barat Hansasri dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (9/10/2023). Pemprov Sumatera Barat mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menurut Hansasri, perubahan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU nomor 6 tahun 2023 telah membawa perubahan signifikan terhadp pembentukan perangkat daerah. Salah satu perubahan tersebut adalah prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah.
"Hal ini sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien," kata Hansasri menyampaikan nota penjelasan terhadap dua Ranperda yang diajukan ke DPRD dalam rapat paripurna tersebut.
Terkait bidang riset dan inovasi, Hansasri menjelaskan, terbitnya surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.2.6/5808/OTDA tanggal 24 Agustus 2023. Surat tersebut adalah perihal penegasan pembentukan BRIDA sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah. Surat tersebut intinya meminta pemerintah daerah untuk membentuk atau menyesuaikan wadah pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan dengan membentuk organisasi menjadi BRIDA sampai tanggal 8 Juni 2024.
"Pembentukan BRIDA dapat berdiri sendiri dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) atau dapat digabung dengan Bappeda menjadi Bapperinda," paparnya.
Dia menjelaskan, perubahan ketiga dari Perda nomor 8 tahun 2016 tersebut merupakan suatu wujud konkrit dalam menciptakan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran. Selain itu juga untuk menindaklanjuti amanah peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan beban kerja, kompleksitas pekerjaan, ketersediaan sumber daya serta efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.
"Atas dasar tersebut maka perlu dilakukan penataan kembali terhadap perangkat daerah, baik dengan melakukan perubahan atau penyesuaian tipe, pemecahan dan pembentukan baru maupun penggabungan beberapa perangkat daerah," tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar membuka rapat paripurna penyampaian nota Penjelasan Ranperda perubahan Perda perangkat daerah dan Ranperda Pengelolaan Sampah tersebut menjelaskan, dua Ranperda dimaksud masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023, bagian dari 16 Ranperda yang direncanakan.
"Propemperda tahun 2023 menetapkan membahas 16 Ranperda, tujuh merupakan inisiasi DPRD, enam usulan dari pemerintah daerah serta tiga Ranperda Kumulatif Terbuka," jelas Irsyad.
Perkembangan pelaksanaan Propemperda tahun 2023, lanjutnya, empat Ranperda telah ditetapkan menjadi Perda. Kemudian dua Ranperda menunggu evaluasi dan satu Ranperda menunggu hasil fasilitasi. Dua Ranperda masih dalam tahap pembahasan serta tujuh Ranperda belum dilakukan pembahasan.
Irsyad menambahkan, perubahan struktur perangkat daerah yang diajukan melalui perubahan ketiga Perda nomor 8 tahun 2016 tentunya bertujuan untuk penataan struktur baru sesuai dengan beban kerja perangkat daerah. Sasaran yang ingin diwujudkan yaitu tertatanya struktur perangkat daerah yang sesuai dengan beban kerja.
"Perubahan baik berupa pengubahan tipe, penggabungan maupun pemisahan perangkat daerah dengan tujuan meningkatnya kinerja aparatur pemerintah daerah," katanya.
Satu Ranperda lainnya yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ke DPRD melalui rapat paripurna tersebut adalah Ranperda Pengelolaan Sampah. DPRD melalui fraksi-fraksi akan menyampaikan tanggapan, masukan, saran dan pertanyaan terhadap ke dua Ranperda dalam rapat paripurna berikutnya sesuai tahapan pembahasan. 01