DPRD Sumbar Gelar Seminar Untuk Penyempurnaan Ranperda PKDCBP

Untuk menyempurnakan muatan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Permuseuman (PKDCBP), DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar seminar atau konsultasi publik, Senin, (11/9). Seminar tersebut mengangkat tema \'optimalisasi memajukan kebudayaan daerah, menjaga cagar budaya, serta peningkatan standar dan orientasi permuseuman di Sumatera Barat\'. Pada seminar yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, tim pembahas ranperda menghimpun masukan dari unsur akademisi, tokoh adat, pakar pariwisata hingga kepala museum. Ketua Tim Pembahas ranperda PKDCBP Hidayat mengatakan ranperda ini merupakan usul inisiatif DPRD. Sejauh ini penyusunan dan pembahasan ranperda telah sesuai dengan peraturan dari kementerian dalam negeri (Kemendagri) tentang pedoman penyusunan produk hukum. Selain itu dalam penyusunannya ranperda ini sudah melalui administrasi dan sinkronisasi melalui Biro Hukum Pemprov Sumbar dan Kemenkumham. Pelaksanaan seminar, lanjut Hidayat, juga merupakan salah satu prosedur yang harus dilaksanakan. Tujuannya adalah untuk menghimpun saran, masukan dan kritik dari berbagai stakeholder untuk penyempurnaan ranperda PKDCBP. \"Seminar ini merupakan bentuk pelibatan publik dalam penyusunan ranperda. Kami akan menginventarisir semua masukan, pendapat dan saran,\" ujarnya. Hidayat mengatakan, dengan adanya ranperda ini nantinya diharapkan ada realisasi anggaran dua persen dari total APBD, untuk penguatan kebudayaan setiap tahun. “Jika tahun depan bisa direalisasikan sebesar Rp100 miliar , maka diletakan pada Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata Sumbar untuk program strategis pelestarian kebudayaan daerah,” kata Hidayat. Dia mengatakan, ranperda PKDCBP merupakan upaya untuk mengobati dan merawat nilai-nilai kebudayaan daerah. Selain itu juga untuk melawan pola pikir bangga terhadap budaya asing. Hidayat mengatakan, nantinya Dinas Pendidikan Sumbar akan memasukan program kurikulum berbasis kearifan lokal dan budaya lokal pada sektor pendidikan formal. \"Hal yang ingin dicapai, agar generasi muda memiliki tanggung jawab hingga paham akan kato nan ampek. Untuk menerapkan ini, mesti ada kesepakatan bersama yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota,” katanya. Diketahui, kewenangan pemerintah provinsi hanya SMA/SMK, sementara SD dan SMP kewenangan kabupaten/kota. Untuk itu pada satuan pendidikan perlu ada revitalisasi dalam upaya penguatan kebudayaan daerah. Nantinya akan lahir generasi muda yang unggul dan berbudi pekerti. “Sementara untuk dinas kebudayaan nantinya memberikan apresiasi terhadap pelaku budaya hingga menginventarisir situs-situs cagar budaya. Dinas pariwisata diharapkan bisa memberikan apresiasi terhadap pelaku seni dan budaya, sehingga berdampak positif terhadap ekonomi kreatif,” katanya. Selain itu, Hidayat juga mengatakan, atraksi kebudayaan bisa menjadi salah satu pemicu tingginya tingkat kunjungan wisata ke suatu daerah. Bercermin pada negara-negara lain festival budaya yang mereka buat memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat. Lebih lanjut dia mengatakan, ranperda ini juga menjawab persoalan-persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat, seperti maraknya tawuran, narkotika hingga LGBT. Tidak hanya itu seribu lebih masyarakat Sumbar juga hidup dalam kemiskinan ekstrim. \"Belum lagi tingkat perceraian, semua itu butuh perhatian dari pemerintah daerah, untuk itu perlu dilahirkan Perda PKDCBP,\" paparnya. Edison Sinaga dari Kemenristek Dikti yang hadir sebagai narasumber pada seminar tersebut mengatakan perlunya penjabaran yang mendetail tentang bidang kebudayaan, terutama cagar budaya. Hal ini dikarenakan peraturan dari pemerintah pusat tentang cagar budaya tersebut baru saja dikeluarkan pada Tahun 2023. Sehingga perlu benar-benar perlu disinkronisasikan oleh pemerintah daerah. Edison menjelaskan penetapan cagar budaya memiliki tiga tingkatan, yakni tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi dan tingkat pemerintah pusat. \"Selain itu, jika ada permasalahan terkait cagar budaya, pemerintah daerah, sama halnya dengan pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan,\" ujarnya. Dia mengatakan amat penting pula pemerintah daerah memiliki rencana induk pelestarian cagar budaya.