PADANG- Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy menyampaikan nota pengantar perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (14/9/2023). Penyampaian perubahan APBD tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD menyusul telah ditetapkannya perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS), Selasa (12/9/2023) lalu.
"Dengan telah ditetapkannya perubahan KUA PPAS tahun 2023, sebagai acuan dalam penyusunan anggaran, maka hari ini disampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD tahun 2023 ke DPRD," kata Audy Joinaldy dalam rapat paripurna tersebut.
Menurut Audy, rancangan perubahan APBD tersebut diajukan, karena adanya perubahan KUA PPAS untuk menyikapi perubahan asumsi kebijakan umum anggaran serta kondisi lainnya. Untuk itu, setelah perubahan KUA PPAS ditetapkan maka disusul oleh penyampaian perubahan APBD tahun 2023.
"Perubahan KUA PPAS tersebut menjadi pedoman dan acuan dalam menyusun perubahan APBD agar seluruh perubahan asumsi dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun berjalan dapat diakomodir ke dalam APBD," katanya.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi membuka rapat paripurna tersebut mengingatkan beberapa hal kepada pemerintah daerah. Pertama, target pendapatan dan rencana alokasi belanja yang disepakati dalam perubahan KUA PPAS tahun 2023 masih bersifat tentatif dan perlu dikaji kembali. Target pendapatan dan alokasi belanja masih belum sesuai dengan kondisi riil.
"Dari sisi pendapatan masih terdapat potensi yang masih bisa dioptimalkan, sedangkan dari sisi belanja daerah masih cukup banyak kegiatan yang perlu dirasionalisasi dan diselaraskan dengan program prioritas daerah dalam rangka meminimalkan defisit," kata Supardi.
Supardi menambahkan, dengan adanya penyesuaian terhadap rencana alokasi belanja, tentu akan berdampak pula kepada penyesuaian target kinerja program dan kegiatan. Oleh sebab itu, target kinerja tahun 2023 harus disesuaikan pula dengan alokasi belanja dalam Ranperda perubahan APBD.
Selanjutnya, terkait rencana penggunaan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2022 perlu dilihat kembali agar tidak menumpuk menjadi beban tahun 2024. Demikian juga hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), TNI/ Polri untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang telah disepakati dalam perubahan KUA PPAS tahun 2023.
Supardi menegaskan, rancangan perubahan APBD yang disampaikan oleh pemerintah provinsi tersebut akan dibahas dan didalami dengan memperhatikan catatan strategis tersebut. Fraksi-fraksi DPRD juga diminta untuk menyiapkan tanggapan, pertanyaan, ataupun meminta penjelasan terhadap rancangan perubahan APBD tersebut untuk disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya.
"Fraksi-fraksi hendaknya dapat merumuskan pandangan, pendapat dan masukan yang komperehensif, agar Ranperda Perubahan APBD dapat lebih akomodatif, efektif, efisien dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan daerah," ujarnya.01