Potensi Pendapatan Daerah Belum Tergarap Maksimal, Kepatuhan Wajib Pajak Perlu Ditingkatkan


PADANG- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Supardi mengungkapkan masih banyak potensi pendapatan daerah yang belum tergarap. Dari objek pajak kendaraan bermotor, kepatuhan wajib pajak masih perlu ditingkatkan, demikian juga dari pengelolaan aset daerah.

Hal itu diungkapkan Supardi membuka rapat paripurna DPRD pada Rabu (12/7/2023). Rapat paripurna tersebut dilaksanakan untuk pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

"Rasio kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor baru sebesar 61,93 persen, apabila dapat ditingkatkan menjadi 75 persen maka akan terdapat tambahan pendapatan daerah yang cukup besar," kata Supardi.

Pengelolaan aset daerah menurut Supardi yang nilainya cukup besar, mencapai Rp9,2 triliun baru memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah sebesar Rp4,2 miliar. Menurutnya, apabila pengelolaan aset tersebut dapat dioptimalkan, maka kontribusi terhadap pendapatan daerah tentunya juga akan semakin meningkat.

Lebih jauh menurut Supardi, dengan diberlakukannya UU nomor 1 tahun 2022 dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah mulai tahun 2024, maka akan terjadi penurunan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu mengembangkan inovasi untuk meningkatkan potensi penerimaan daerah," ujarnya.

Supardi juga menyinggung terkait Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2022 sebesar Rp289,3 miliar. Sementara target SILPA yang direncanakan untuk menutup defisit APBD tahun 2023 adalah sebesar Rp350 miliar.

"Dengan demikian, terdapat kurangan sekitar Rp80 miliar yang harus dicarikan pada perubahan APBD tahun 2023 untuk menutup defisit tersebut," ujarnya.

Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur, Audy Joinaldy. Dalam kesempatan itu, Audy menyampaikan, kritik, saran dan masukan yang disampaikan oleh DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah.

"Dari hasil pembahasan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh DPRD, terdapat saran, kritikan dan masukan yang konstruktif terhadap kinerja pemerintah daerah yang tentunya akan kami jadikan sebagai pedoman untuk perbaikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakat di masa yang akan datang," kata Audy.

Dengan ditetapkannya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 tersebut menjadi peraturan daerah, DPRD mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menindaklanjutinya dengan menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lama tiga hari sejak disepakati.01