Sebagai Referensi untuk Pengayaan Ranperda, Komisi-Komisi DPRD Sumbar Lakukan Studi Banding

Untuk mendapatkan referensi atau masukan-masukan atas Ranperda yang tengah dibahas,  komisi-komisi DPRD Sumbar melaksanakan studi banding ke sejumlah  provinsi di Indonesia. Pada Selasa (6/6), Komisi II DPRD Sumbar sebagai yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhutanan Sosial melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Barat (Jabar). Melalui kunjungan itu didapat sejumlah referensi. Salah satunya terkait, hal yang akan diatur dan dimasukan dalam Ranperda Perhutanan Sosial adalah, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan hutan sosial    \\\"Ada beberapa hal yang akan kita masukan dalam pasal-pasal Ranperda Perhutanan Sosial dari hasil studi banding ke Jawa Barat,” ujar Ketua Tim Pembahas Ranperda, Arkadius Dt. Intan Bano. Selain pengembangan SDM, kata dia, juga tentang pendampingan petani pengelola hutan hingga pandanaan yang bersumber dari kementerian terkait untuk aktivitas perhutanan sosial. Dia menuturkan, untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan hutan sosial, dalam ranperda tersebut juga ada pelibatan relawan-relawan atau NGO untuk membantu pengembangan yang meliputi budidaya atau pengracik kopi (barista-red) hingga pemasaran. \\\"Muaranya adalah, akan lebih banyak membuka lapangan kerja pada sektor perhutanan nantinya,\\\" katanya. Tidak hanya melibatan relawan dan NGO, pencegahan konflik kawasan juga akan diatur dalam muatan ranperda tersebut, jadi muaranya pengelola hutan sosial akan mendapatkan kepastian hukum, permodalan hingga pendampingan. \\\"Kita berharap melalui regulasi ini akan memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat,\\\" katanya. Terkait studi banding ke Jawa Barat, hal ini didasari oleh diserahkannya 38 unit perhutanan sosial oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk lima skema kewenangan pengelolaan pada daerah itu, ada hutan desa, kemasyarakatan, tanaman rakyat, adat dan kemitraan perhutanan.  Meski telah diserahkan oleh presiden, Jawa Barat belum memiliki perda ataupun pergub pengelolaan hutan sosial, jika berjalan lancar Sumbar menjadi provinsi pertama yang memiliki Perda Perhutanan Sosial. Pengelolaan hutan sosial Jawa Barat telah mendesak gubernur nya untuk melahirkan perda untuk kepastian hukum pengelolaan, namun secara keseluruhan konsep pengelolaan telah berjalan optimal Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar yang mendampingi tim pembahas mengatakan, meski di Jawa Barat belum memiliki perda namun mereka telah memiliki kelompok kerja (kerja) dan itu bisa menjadi referensi dalam ranperda yang dibahas ini. Saat studi banding di Jawa Barat, pihaknya bersama tim pembahas berkesempatan meninjau kelompok tani hutan Giri Senang beranggotakan 150 orang dan mengharap 250 hektar hutan sosial pada perkebunan kopi.     \\\"Karena mendapatkan pendampingan hingga pembibitan oleh  pemerintah setempat, memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.  Jadi ada multiplayer efeknya karena adanya pengelolaan hutan sosial,\\\" katanya  Dia mengatakan, mayoritas kopi yang diproduksi adalah arabika dan telah diekspor ke Dubai hingga Jepang. jadi pengelolaan hutan sosial memberikan kesejahteraan masyarakat hingga menjaga kelestarian hutan. jadi ini cukup memberikan bahan bagi kita secara keseluruhan  Sementara itu pada hari yang sama, Komisi III DPRD Sumbar melaksanakan studi banding ke Badan Pendapatan Daerah  Provinsi Bali dalam rangka pembahasan  Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Studi Banding ini diterima oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Regulasi Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali beserta jajaran di ruangan Rapat Lantai 2 Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali. Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Ali Tanjung mengatakan, dalam kunjungan ini tim bertukar informasi dengan OPD terkait di daerah tersebut sehubungan materi dalam muatan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan apa saja yang perlu diperhatikan. Diantaranya seperti penetapan tarif, objek pajak/retribusi serta langkah-langkah atau strategi dalam peningkatan penerimaan pendapatan daerah. “Hasil kunjungan ke Badan Pendapatan Daerah  Bali ini menjadi bahan masukan dan pertimbangan bagi kita di Sumatera Barat dalam penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Ali Tanjung. Di lain sisi, Komisi V DPRD Sumbar pada, Selasa dan Rabu (6-7/6) melaksanakan studi banding ke Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali terkait pembahasan Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. Ketua Tim Pembahas Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Hidayat mengatakan tujuan studi banding itu, untuk melihat kebijakan-kebijakan strategis dari Yogyakarta dan Bali yang nantinya bisa diadopsi, dan dimasukan dalam pasal-pasal Ranperda yang tengah dibahas. “Yang pertama kita lihat pada dua daerah ini adalah, mereka memiliki punya komitmen yang kuat, baik stakeholder dan masyarakatnya terkait pemajuan kebudayaan,” ucapnya. Hal ini, sambung Hidayat, dijalankan dalam rangka melestarikan dan memperkuat identitas daerah mereka, termasuk nilai-nilai kearifan lokal. Dalam tataran kebijakan, untuk Yogyakarta, daerah itu sudah memiliki dewan kebudayaan yang diisi oleh orang-orang mumpuni di sektor kebudayaan, serta mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk sektor kebudayaan. Kemudian apresiasi terhadap seniman dan budayawan yang konsisten dan intens melakukan pelestarian dan penggalian nilai-nilai seni budaya daerah mereka sanglah tinggi. Untuk Provinsi Bali, tidak jauh berbeda dengan Yogyakarta,  daerah itu sudah memiliki yang namanya Majelis Kebudayaan Bali. Daerah tersebut  membenahi dulu kebudayaa mereka, kemudian diselaraskan dengan pariwisata. “Hasil studi tiru yang kita laksanakan ke dua daerah ini, akan dijadikan sebagai referensi untuk pengayaan Ranperda yang tengah kita bahas,” ucapnya. Sementara itu, anggota Tim Pembahas Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Aida menyampaikan, dari studi banding yang dilaksanakan diketahui, pemerintah dua daerah tadi sangat komit memberikan perhatian lebih dalam pemajuan kebudayaan mereka. “Misalnya saja seperti di Yogyakarta, tempat-tempat yang merupakan sakral sangat diperhatikan oleh pemerintah daerah mereka, ada orang khusus yang menjaganya. Hal yang tak jauh berbeda kita lihat juga dijalankan oleh pemerintahan daerah bali,” ucapnya. Aida yang juga Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumbar itu menuturkan, dengan dilaksanakannya studi tiru ke Yogyakarta dan Provinsi Bali sebagai daerah-daerah yang terlebih dahulu telah memiliki Perda terkait Pemajuan Kebudayaan, diharapkan pengayaan untuk pembahasan Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah bisa lebih dalam dan konkrit. Bagaimana ke depan agar kebijakan-kebijakan serupa juga bisa diterapkan di Sumatera Barat. Terkait hal ini, Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah merupakan ranperda usul prakarsa DPRD Sumbar, yang dibahas oleh Komisi V DPRD Sumbar.  (*)