Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat akan mendalami realisasi anggaran belanja, pendapatan maupun Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2022. Pendalaman itu dilakukan dengan menyandingkan pertanggungjawaban APBD, keterangan pertanggunjawaban kepala daerah maupun Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap LKPD.
Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi saat membuka rapat paripurna, Selasa (13/6/2023).Rapat paripurna tersebut beragendakan mendengarkan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022.
"Perlu didalami apakah realisasi belanja dan pendapatan daerah maupun SILPA dari pelaksanaan APBD tahun 2022. Apakah pengelolaannya telah dilakukan secara maksimal dan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan target kinerja pemerintah daerah," kata Supardi.
Supardi menambahkan, fraksi-fraksi di DPRD akan memberikan tanggapan, saran, masukan atau meminta penjelasan kepada gubernur terkait hal tersebut sesuai dengan tahapan pembahasan, melalui pandangan umum masing-masing fraksi.
Dalam nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2022, Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy menyampaikan, realisasi pendapatan daerah tahun 2022 adalah sebesar Rp6,13 triliun lebih atau 99,26 persen dari target yang sebesar Rp6,17 triliun lebih.
Audy merinci, pendapatan daerah tersebut antara lain pendapatan asli daerah yang terealisasi sebesar Rp2,85 triliun lebih, atau 101,07 persen dari target yang sebesar Rp2,82 triliun lebih.
"Pendapatan asli daerah bersumber dari pendapatan pajak dan retribusi, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta pendapatan lain yang sah," kata Audy.
Kemudian, pendapatan daerah dari transfer pemerintah pusat berupa dana perimbangan dan pendapatan transfer antar daerah dari pemerintah kabupaten/ kota. Menurutnyam dana perimbangan dari pemerintah pusat terealisasi sebesar Rp3,16 trilun dari rencana Rp3,24 triliun atau terealisasi 97,43 persen.
Transfer antar daerah terealisasi 100 persen yaitu Rp27,72 miliar. Sedangkan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah teralisasi Rp85,84 miliar dari target Rp78,10 miliar atau mencapai 109,9 persen.
Pada sisi belanja, lanjut Audy, dari proyeksi kebutuhan anggaran sebesar Rp6,63 triliun lebih terealisasi sebesar Rp6,30 triliun lebih atau 95,26 persen. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi yang dianggarkan Rp4,36 triliun terealisasi sebesar Rp4,15 triliun atau 95,26 persen.
Sementara untuk belanja modal, dari anggaran disediakan sebesar Rp1,05 triliun lebih, dapat direalisasikan sebesar Rp941,06 miliar atau 89,41 persen. Untuk belanja tidak terduga hanya terealisasi sebesar Rp197,18 juta dari Rp16,14 miliar yang disediakan atau 1,22 persen. Sedangkan belanja transfer, hingga akhir tahun 2022 telah terealisasi 99,95 persen dari Rp1,20 triliun yang disediakan.
Untuk pembiayaan, lanjut Audy, APBD Sumatera Barat mengalami defisit sebesar Rp463,68 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp463,68 miliar.
"Sampai akhir tahun realisasi APBD terdapat SILPA sebesar Rp289 miilar lebih, terdiri dari kekurangan realisasi pendapatan daerah Rp45,6 miliar, sisa belanja sebesar Rp334,87 miliar dan sisa lebih pembiayaan netto sebesar Rp10,7 juta," paparnya.
Dia menjelaskan, SILPA tersebut antara lain berada pada kas daerah sebesar Rp220,85 miliar, kas bendahara pengeluaran sebesar Rp528,99 juta dan kas BLUD sebesar Rp38,78 miliar lebih. Kemudian di kas bendahara BOS sebesar Rp2,17 miliar dan pada kas lainnya yang berasal dari hibah pusat pada RSUD M Natsir sebesar Rp26,93 miliar.
DPRD Provinsi Sumatera Barat mengagendakan rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD tersebut pada Rabu (14/6/2023). Supardi berharap seluruh fraksi dapat merumuskan pandangan yang konferehensif terhadap pertanggungjawaban APBD tersebut. Di samping itu, fraksi-fraksi juga perlu melihat apakah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 telah memenuhi kaidah-kaidah yang terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 01