PADANG,- Pada masa sidang kedua tahun 2022/2023, DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bahas delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda), dari delapan Ranperda yang dibahas empat diantaranya rampung.
Ketua DPRD Sumbar Supardi saat rapat paripurna penutupan masa persidangan kedua tahun 2022/2023 dan sekaligus pembukaan masa persidangan ketiga tahun 2022/2023, baru-baru ini mengatakan, dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda) dewan bersama pemerintah daerah telah menetapkan dua ranperda yang sudah keluar hasil fasilitasinya, yaitu Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan dan Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Kemudian telah dilaksanakan seminar atas tiga ranperda yang merupakan lanjutan pembahasan ranperda Tahun 2022, yaitu, Ranperda tentang Tanah Ulayat dengan leading sektor Komisi I, Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan dengan leading sektor Komisi II, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana dengan leading sektor Komisi IV.
“Dapat kami informasikan bahwa dua dari tiga ranperda yang diseminarkan tersebut yaitu, Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana telah selesai pembahasannya oleh komisi dan sedang menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan untuk Ranperda Tanah Ulayat masih dalam proses pembahasan di komisi I karena banyak hal-hal penting yang perlu diakomodir dalam ranperda tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, juga telah dilakukan harmonisasi terhadap dua ranperda usul inisiatif DPRD yaitu, Ranperda tentang Pokok-Pokok Kebudayaan Sumbar dan Ranperda tentang Perhutanan Sosial.
Kedua Ranperda itu telah selesai dilakukan harmonisasi oleh Bapemperda dengan hasil, untuk Ranperda Pokok-Pokok Kebudayaan Sumbar ditetapkan menjadi ranperda usul inisiatif DPRD dan berubah judul menjadi Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Budaya Daerah.
Saat ini Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Budaya Daerah sudah pada tahap selesai penyampaian nota penjelasan, tanggapan gubernur dan jawaban DPRD atas tanggapan Gubernur dan menunggu penjadwalan di Badan Musyawarah untuk pembahasan ketahap berikutnya.
“Sementara untuk Ranperda tentang Perhutanan Sosial, setelah dilakukan harmonisasi oleh Bapemperda, sedang menunggu penjadwalan di Badan Musyawarah untuk ditetapkan menjadi usul inisiatif DPRD dan dilanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya,” katanya.
Disamping melakukan harmonisasi terhadap dua ranperda usul inisiatif, DPRD melalui Bapemperda juga sedang melakukan harmonisasi dan pembulatan konsepsi terhadap Ranperda konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Nagari Syariah, karena merupakan ranperda diluar Program Pembentukan Perda.
“Saat ini prosesnya sedang dalam pembahasan dan menunggu keputusan seluruh fraksi-fraksi untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan di komisi atau panitia khusus,” katanya.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan fungsi anggaran, DPRD bersama TAPD dan mitra kerja telah melaksanakan rapat diantaranya, rapat kerja komisi-komisi bersama mitra kerja dalam rangka pembahasan hasil evaluasi kegiatan Tahun 2022 dan rencana kegiatan Tahun 2023, rapat dalam rangka evaluasi pencapaian target pembangunan kinerja daerah dan arah kebijakan anggaran tahun 2024, rapat kerja dalam rangka mengevaluasi serapan anggaran APBD Triwulan I Tahun 2023.
“Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, pada masa persidangan kedua tahun 2023, Sesuai dengan lingkup fungsi pengawasan, DPRD telah melakukan pengawasan terhadap bagi hasil Pajak Air Permukaan PLTA Koto Panjang, evaluasi terhadap kerja sama dengan Novotel Bukittinggi, rapat kerja dalam rangka menindaklanjuti temuan BPK terhadap hasil pemeriksaan kepatuhan terhadap belanja daerah, rapat Kerja terkait rencana penurunan status Bandara Minangkabau menjadi Bandara Nasional,” ujarnya.
Selanjutnya melakukan pengawasan terhadap pemberian Beasiswa PT. Rajawali, pembahasan LKPJ kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 yang saat ini masih berlangsung, serta kegiatan pengawasan lainnya melalui komisi-komisi dan Bapemperda yang rutin dilaksanakan seperti pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan gubernur yang menjadi peraturan pelaksana dari perda tersebut.
Disamping itu juga dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat, dimana pengawasan dilaksanakan dalam bentuk rapat maupun kunjungan kerja lapangan.