Datangi DPRD Sumbar, Buruh Keluhkan Dugaan Monopoli Koperbam

Puluhan buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi buruh mendatangi DPRD Sumbar, Selasa (2/5). Organisasi buruh tersebut yaitu mulai dari PK Teluk Bayur, PK Teluk Sirih, Koperasi Rajawali Sejahtera Besama, dan Pasoka. Kedatangan perwakilan buruh itu diterima Wakil Ketua DPRD Sumbar, Indra Dt Rajo Lelo.

Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Padang Budi Syahrial mengatakan, kedatangan mereka ke DPRD yaitu menyampaikan keluh kesah mereka dan masyarakat sekitaran Teluk Bayur dan Bungus Teluk Kabung tentang praktik dugaan monopoli Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperbam) di Teluk Bayur maupun di Bungus Teluk Kabung.

 

Menurutnya, SKB tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan oleh dua Dirjen sudah dicabut di 14 pelabuhan di Indonesia, termasuk di Pelabuhan Teluk Bayur. Dengan demikian, katanya, seharusnya tidak ada lagi monopoli Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperbam) di Teluk Bayur maupun di Bungus Teluk Kabung.

“Selain itu, kami juga mengeluhkan perlindungan dan keselamatan kerja dari buruh yang harus jelas juga di PT tersebut. PT Pelindo dan KSOP Teluk Bayur terkesan melindungi kelompok-kelompok tertentu,” katanya, Selasa (2/5).

Ia beharap buruh di dua perusahaan itu ke depan bekerja sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, perlu campur tangan DPRD Sumbar dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di sana. Ia berharap secepatnya DPRD Sumbar memanggil pimpinan dari dua perusahaan tersebut.

Sementara, Indra Dt Rajo Lelo mengatakan DPRD Sumbar akan menyurati pimpinan PT Pelindo Regional II Teluk Bayur Padang serta Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk menindaklanjuti aspirasi para buruh demi kelangsungan pekerjaan mereka.

 

“Kita akan undang PT Pelindo Regional II dan KSOP termasuk Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar untuk rapat bersama menindaklanjuti aspirasi buruh,” katanya.

Dia menjelaskan, sebelum memanggil pimpinan PT Pelindo dan KSOP Teluk Bayur, DPRD terlebih dahulu meminta para buruh mengirimkan secara tertulis poin-poin keberatan untuk dibahas bersama dengan Komisi II yang membidangi ekonomi.

Pada kesempatan itu, Indra mengaku belum mengetahui terkait dicabutnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan yang termasuk dikeluhkan para buruh.

“Saya belum baca juga tapi akan kami pelajari untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Indra.

Ia menegaskan, nasib buruh harus betul-betul diperhatikan oleh pihak pemberi kerja dalam hal ini PT Pelindo Regional II dan KSOP Teluk Bayur.