PADANG,- Optimalisasi pengawasan perizinan usaha tambang, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam meminta pendapat DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (29/3). Kedatangan DPRD Agam disambut oleh sekretaris DPRD Sumbar Raflis, di ruang kerjanya.
“ Dalam pengawasan perizinan tambang DPRD Sumbar melakukannya sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun daerah,” katanya
Dia mengatakan, salah satu fungsi dewan adalah pengawasan, termasuk juga pengawasan terhadap penerbitan izin usaha pertambangan, maka amat perlu membuat aturan yang bisa dilaksanakan secara bersama-sama, tentunya mengacu pada aturan lebih tinggi, termasuk aturan dan edaran dari pemerintah pusat.
Raflis juga menerangkan bagaimana masyarakat bisa mengupload dengan mudah semua aturan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam melaksanakannya.
“Kita di DPRD Sumbar memiliki berbagai program yang gunanya untuk masyarakat mudah mengakses semua produk hukum termasuk perda, sehingga kita mudah melakukan pengawasan terhadap stakeholder terkait,” papar Raflis yang baru saja pulang memberikan keterangan pada KI Pusat karena masuk nominasi keterbukaan informasi nasional.
Ketika ditanya rombongan mengenai dasar hukum pengawasan perizinan tambang, Raflis dengan tegas mengatakan, semua mengacu pada peraturan daerah pusat, karena masalah tambang bukan masalah sepele, maka perlu barometer ketat.
“Pengawasan terhadap izin tambang bukan masalah ringan, apa lagi menyangkut pada lingkungan dan efek pada orang banyak, maka perlu barometer dan pegangan hukum yang kuat,” tegas Raflis lagi.
Ia juga memberikan beberapa dokumen kaitan dengan maksud kunjungan komisi I DPRD Agam, termasuk peraturan daerah provinsi Sumatera Barat.
Sekaitan dengan kunjungan tersebut, ketua komisi I DPRD Agam mengatakan amat puas dan bangga bisa diterima dengan baik di DPRD Sumbar.