PADANG- Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna yang dilaksanakan Jumat (24/3/2023). LKPJ sebagai kewajiban konstitusional kepala daerah tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
Mahyeldi menyampaikan, berdasarkan kondisi demografi, penduduk Sumatera Barat per tanggal 31 Desember 2022 tercatat sebanyak 6.664.988 jiwa. Jumlah tersebut meningkat sekitar 1,08 persen atau 60.531 jiwa dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 5.604.457 jiwa.
"Peningkatan jumlah penduduk ini memiliki makna yang sangat luas, mengingat aspek kependudukan merupakan hal paling mendasar dalam pembangunan. Penduduk merupakan pelaku dan sasaran dari pembangunan sekaligus penikmat dari hasil pembangunan tersebut," kata Mahyeldi dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi tersebut.
Dia memaparkan, Dilihat dari sisi produksi, penduduk merupakan salah satu faktor utama yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Jumlah penduduk yang besar akan melahirkan para pelaku usaha yang secara otomatis akan mendorong pembukaan lapangan kerja dan akselerasi pertumbuhan ekonomi.
Keuntungan lainnya, sebanyak 1.428.752 jiwa atau 25,22 persen dari jumlah penduduk Sumatera Barat berada pada rentang usia 16 sampai 30 tahun. Sehingga pada tahun 2026 nanti akan mewujudkan tercapainya target 100 ribu millenial enterpreneur dan women enterpreneur serta pelaku ekonomi kreatif.
Dia melanjutkan, keuntungan dari sisi konsumsi, penambahan penduduk akan menjadi potensi besar bagi pasar domestik dan optimalisasi penggunaan produk dalam negeri. Selaran dengan instruman yang telah ditetapkan pemerintah tentang pemberdayaan industri.
"Pemprov Sumatera Barat juga berkomitmen kuat melalui program penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri, di mana tahun 2022 tercatat 40.533 unit pelaku industri di Sumatera Barat," ujarnya.
Meski demikian, tambah Mahyeldi, penambahan penduduk juga berdampak kepada penambahan beban pada belanja pemerintah khsusnya di bidang pelayanan dasar. Oleh karena itu pertumbuhan dan mobilitas penduduk harus dikendalikan seraya meningkatkan kualitas penduduk ke arah yang lebih baik.
Lebih jauh menurut Mahyeldi, masih berkaitan dengan kondisi demografi, salah satu indikator kesejahteraan sosial dalam pembangunan ekonomi adalah Indek Pembangunan Manusia (IPM). Berdasarkan hasil survei BPS, tahun 2022 IPM Sumatera Barat adalah 73,26, meningkat 0.61 poin dibanding tahun 2021 yang berada pada angka 72,65.
Menurut Mahyeldi, IPM Sumatera Barat lebih tinggi dari IPM rata-rata nasional yang berada pada angka 72,91. Sementara IPM per kabupaten/ kota di Sumatera Barat tertinggi adalah Kota Padang yang mencapai 83,29 dan terendah Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan IPM 62,19.
Komponen yang memengaruhi IPM menurut Mahyeldi adalah Angka Harapan Hidup (AHH), harapan lama sekolah, rata-rata lama sekolah dan pengeluaran perkapita per tahun. Menurutnya, AHH tahun 2022 adalah 69,59, naik 0,31 poin dari tahun 2021. Kemudian harapan lama sekolah naik 0,01 poin pada tahun 2022 menjadi 14,10, dengan rata-rata lama sekolah 9,18 tahun.
"Artinya menunjukkan bahwa rata-rata jumlah tahun yang dihabiskan penduduk Sumatera Barat adlah selama sembilan tahun atau lulus sekolah menengah dengan harapan berkesempatan mendapatkan pendidikan selama 14 tahun atau mengenyam pendidikan di perguruan tinggi," ujarnya.
Komponen keempat yang memengaruhi adalah pengeluaran perkapita pertahun. Menurut Mahyeldi, tahun 2022 pengeluran perkapita penduduk Sumatera Barat adalah Rp11.130 ribu/ tahun. Mengalami kenaikan dari tahun 2021 yang sebesar Rp10.790 ribu per orang pertahun.
"Ini menunjukkan adanya perbaikan dan peningkatan dari sisi pendapatan yang berbanding lurus dengan daya beli penduduk untuk memenuhi kebutuhan hidup yang sekaligus menjadi indikator bahwa terjadi peningkatan dalam kesejahteraan masyarakat," ulasnya.
Dalam rapat paripurna DPRD tersebut, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi memaparkan bahwa pembangunan daerah yang telah dilaksanakan merupakan hasil sinergi, inovasi dan kinerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda dan seluruh unsur terkait. LKPJ tersebut diharapkan mendapatkan tanggapan, saran dan masukan dari DPRD dalam rangka perbaikan kinerja pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
"Kami berharap, LKPJ ini dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam memberikan saran, masukan dan rekomendasi serta catatan-catatan untuk penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan," ucap Mahyeldi.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi dalam rapat paripurna tersebut menegaskan, LKPJ merupakan kewajiban konstitusi kepala daerah dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan tugas dan kewajibannya. Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD sebagai representasi masyarakat, digunakan sebagai bahan evaluasi atas kinerja kepala daerah selama satu tahun anggaran.
"LKPJ tahunan ini nanti akan menjadi akumulasi penilaian kinerja gubernur dan wakil gubernur di akhir masa jabatannya, sehingga DPRD sebagai institusi yang melakukan pengawasan perlu melihat lebih tajam untuk melihat dan mengukur kinerja tersebut." kata Supardi.
Dia menegaskan, banyak indikator dan variabel dalam melihat dan mengukur kinerja gubernur dan wakil gubernur dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Antara lain capaian makro ekonomi daerah, capaian target kinerja program dan kegiatan pada tataran output dan outcome serta kebijakan yang ditetapkan untuk optimalisasi pelaksanaan prgram dan kegiatan dimaksud.
"Capaian tidak hanya dilihat dalam tataran angka-angka statistik yang dilaporkan masing-masing OPD tetapi perlu dilihat bagaimana kondisi riil di lapangan," tegas Supardi.
Untuk dapat melihat keberhasilan yang telah dicapai, Supardi menyatakan DPRD akan mendalami muatan dan laporan yang disampaikan melalui LKPJ tersebut sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. DPRD akan melakukan pembahasan untuk melahirkan rekomendasi yang nantinya akan digunakan untuk perbaikan perencanaan, penganggaran dan pembentukan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah serta penetapan kebijakan strategis kepala daerah ke depan.
"DPRD Provinsi Sumatera Barat akan melanjutkan dengan pembentukan dan penetapan keanggotaan panitia khusus untuk pembahasan dan penyusunan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ yang didahului dengan pembahasan oleh komisi-komisi," tutupnya. 01