PABPDSI Sumbar minta DPRD Sumbar dukung revisi Undang-Undang Desa


 
 
Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Sumatera Barat meminta DPRD Sumatera Barat mendukung adanya revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang saat ini sudah masuk Prolegnas.
 
“Kita meminta agar Badan Permusyawaratan Desa ini menjadi pemerintahan desa, tidak seperti yang tertuang dalam UU Desa saat ini kata Ketua PABPDSI Sumbar Ezi Fitriana saat audiensi dengan DPRD Sumbar di Padang, Rabu.
 
Ia mengatakan Badan Permusyawaratan Desa ini dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa tidak termasuk dalam pemerintahan desa.
 
Menurut dia secara pekerjaan dan fungsi se-Indonesia ini sama menjalankan tugas sebagai pemerintahan desa namun dalam aturan itu tidak termasuk sebagai pemerintahan desa.
 
“Pemerintahan desa itu adalah kepala desa atau sejenisnya dan Badan Permusyawaratan Desa tidak termasuk, ini kan rancu,” kata dia.
 
Selain itu Undang-Undang Desa tidak mengatur keberadaan Badan Permusyawaratan Desa di daerah dan itu semua tergantung kebijakan kepala daerah baik Gubernur, Wali Kota dan Bupati.
 
Padahal Badan Permusyawaratan Desa ini merupakan representasi masyarakat desa yang dipilih secara langsung.
 
“Kita mendorong perubahan regulasi nasional dan penyampain aspirasi ke DPRD Sumbar dan Gubernur sehingga mendapat dukungan,” kata dia
 
Menurut dia secara nasional ada sembilan poin yang menjadi permintaan yakni pertama mendorong prolegnas UU 6 2014 ttg desa jadi pemerintah desa. Kedua menyetujui perubahan ketentuan badan permusyawaratan desa menjadi dewan perwakilan desa.
 
Ketiga pasal 23 penyelenggaraan pemerintah desa adalah pemerintahan desa dan meminta agar hak pengelola keuangan desa mandiri. Keempat mendorong peningkatan APBN yang disalurkan ke setiap desa dan memberikan jaminan sosial dan kesehatan anggota BPD sesuai aturan.
 
Ketujuh mendorong revisi permendagri 2010 tentang BPD, meminta Kemendagri menerbitkan logo resmi BPD dan meminta pembinaan desa dilakukan oleh pemerintah provinsi.
 
Perwakilan BPD Tanah Datar menambahkan saat ini honor yang didapatkan anggota BPD tidak masuk akal karena hanya berjumlah Rp400 ribu atau kurang dari Rp1 juta sebulan.
 
“Kami minta ini agar menjadi perhatian dan juga tidak ada peningkatan kapasitas untuk anggota BPD padahal di UU itu diatur,” kata dia.
 
Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Boy mengatakan terkait besaran uang yang diterima tentu harus sesuai dengan Undang-Undang Desa.
 
“Jika kita di provinsi membuat tentu menyalahi aturan. Selain UU 6 Desa ini yang direvisi juga Permendagri 110,” kata dia.
 
Sementara Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib mengatakan keinginan dari PABPDSI akan didorong ke DPRD RI agar UU Desa segera direvisi sesuai masukan yang ada.
 
Dalam UU 6 2014 itu di pasal 55 disebutkan fungsi BPD melakukan pembahasan dan rancangan peraturan desa, menampung aspirasi pengawasan. Sementara untuk budgeting anggaran tidak.
 
“Kita mendukung langkah ini dan perjuangan bapak-ibu ini sebagai pahlawan untuk memperjuangkan hak-hak BPD,” kata dia.