KLB Campak, Komisi V DPRD Sumbar Panggil Dinkes

PADANG,- Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumbar untuk mengoptimalkan penanganan virus campak yang telah dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut data yang dirilis Kementerian Kesehatan RI, 11 Kabupaten/Kota di Sumbar KLB campak dan berpotensi membahayakan nyawa anak-anak hingga balita.

“ Untuk mengambil langkah strategis penanganan KLB campak, Komisi V DPRD Sumbar akan memanggil Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan untuk meminta data konkrit agar kita bisa mengambil langkah cepat,” katanya saat diwawancarai, (25/1)

Dia mengatakan, sebagai ketua Komisi V DPRD Sumbar yang membidangi sektor kesehatan pihaknya tidak ingin wabah campak semakin menjadi-jadi, sehingga butuh kesungguhan seluruh unsur agar penanganan berjalan optimal.

Pemerintah melalui dinas terkait harus segera melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota sehingga bisa tertangani dengan baik.

“Kita berharap Dinkes segera menyiapkan data-data untuk menjadi landasan saat rapat dengan Komisi V DPRD sumbar,” katanya

Untuk diketahui campak akan sangat berbahaya jika terjadi komplikasi, dampaknya dapat menyebabkan diare berat hingga kematian.    

Terkait ini sebelumnya Kemenkes RI menyebut ada 12 provinsi yang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus campak. “Ada 12 provinsi yang menetapkan status KLB,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, baru-baru ini.

la menyampaikan, kasus campak telah dilaporkan ada di 31 provinsi.

“Ada 3.341 kasus di tahun 2022 yang dilaporkan di 223 kabupaten atau kota dari 31 provinsi,” ungkap dia.

Saat ini, kasus campak tak hanya menyerang usia anak dan balita saja, namun Juga segala usia. “Dan campak ini harus diwaspadai semua umur ya,” tuturnya. (03)