Ketua BK, Muzli M Nur : Kode Etik Menjaga Martabat Lembaga

DPRD Sumbar saat ini sedang menyusun kode etik baru. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD, Muzli M. Nur mengatakan DPRD memiliki tiga tugas dalam hal pemerintahan yakni fungsi penganggaran, fungsi pengawasan dan fungsi pembentukan perda. Namun disamping fungsi tersebut, DPRD juga memiliki tugas konstitusional lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan. \"Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut DPRD menyiapkan tiga instrumen pendukung yakni peraturan tata tertib yang merupakan pedoman umum fungsi tugas dan kewenangan DPRD. Kedua, kode etik yaitu norma, perilaku dan etika yang harus dipatuhi seluruh anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya. Ketiga, tata beracara Badan Kehormatan yang merupakan alat untuk mengawal dan memproses pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap tata tertib dan kode etik,\" katanya. Muzli menegaskan keberadaan kode etik memiliki fungsi yang amat penting karena bukan hanya terkait dengan norma, perilaku dan etik yang harus dipatuhi setiap anggota dewan dalam melakukan tugas kedewanan saja. Akan tetapi juga berfungsi sebagai pengawal harkat dan martabat dan kredibilitas lembaga DPRD baik sebagai lembaga pemerintahan daerah maupun sebagai representasi masyarakat. \"Tanpa adanya kode etik, bisa kita bayangkan seperti apa kacaunya lembaga DPRD ditengah semakin berkembangnya demokrasi di negara ini dan semakin masifnya keterbukaan informasi publik. Kode etik inilah yang akan menjadi pengawal bermartabatnya lembaga DPRD,\" papar Muzli. Dia menambahkan kode etik DPRD yang lama yakni yang ditetapkan pada Tahun 2011 tidak berlaku lagi. Hal ini dikarenakan seluruh landasan pedoman hukumnya yang merupakan peraturan pemerintah pusat, telah dicabut. Selain itu, hal-hal yang diatur dalam kode etik yang lama tersebut juga tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, kehidupan masyarakat serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi,\" paparnya. \"Perkembangan dan perubahan ini tentu mengakibatkan berubahnya pula pedoman perilaku dan etik yang bersikap dinamis sesuai dengan zaman,\" ujarnya. Muzli menambahkan sesuai pasal 1 dan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, rancangan kode etik secara formal harus berisi tentang 12 hal. Yakni tentang ketaatan dalam melaksanakan sumpah dan janji, sikap dan perilaku anggota DPRD, tata kerja DPRD, tata hubungan antar penyelenggara pemerintahan daerah, tata hubungan antara anggota DPRD, tata hubungan antar anggota DPRD dan pihak lain, tata cara penyampaian pendapat tanggapan sanggahan, kewajiban sebagai anggota DPRD, larangan sebagai anggota DPRD, hal-hal yang tak boleh dilakukan oleh anggota DPRD, sanksi dan mekanismenya serta rehabilitasi. \"Selain itu pula yang tak kalah penting, kode etik juga mestinya memuat tentang perilaku dan norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Sumbar yang berlandaskan pada adat basandi syara\', syara\' basandi kitabullah,\" kata Muzli. (04)