DPRD Sumbar Susun Kode Etik Baru

DPRD Sumbar saat ini sedang menyusun kode etik yang baru. Panitia khusus (pansus) yang bertugas menyusunnya telah memulai rapat perdana pada, Jumat (6/1) lalu. Penetapan pansus penyusunan kode etik DPRD Sumbar sebelumnya telah ditetapkan dalam rapat paripurna, Jumat (6/1) pagi di gedung dewan. Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan sesuai dengan pasal 126 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 diamanatkanbahwa untuk menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibitilas DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya, maka DPRD menyusun kode etik. \"Kode etik tersebut memuat tentang sikap dan prilaku, tata kerja, tata hubungan, kewajiban, larangan serta sanksi terhadap Anggota DPRD yang tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan,\" ujarnya. Sebelum lahirnya PP Nomor 12 Tahun 2018, lanjut Supardi, DPRD Sumbar telah menetapkan kode etik yang ditetapkan dengan Peraturan DPRD Nomor : 3 Tahun 2011. \"Berhubung Kode Etik DPRD Sumbar tersebut, tidak sejalan lagi dengan perkembangan regulasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta perkembangan kondisi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka sesuai saran Kemendagri, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menggagas perubahan Kode Etik,\" paparnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (3) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, papar Supardi, dijelaskan bahwa pembahasan rancangan Peraturan DPRD dilakukan dalam dua tingkat pembicaraan. Pada pembicaraan tingkat pertama, meliputi penyampaian Penjelasan oleh Pimpinan DPRD pada rapat Paripurna. Pada pembicaraan tingkat kedua, meliputi pembahasan oleh panitia khusus. \"Pansus beranggotakan perwakilan seluruh fraksi-fraksi yang telah diajukan pada pimpinan DPRD,\" ujarnya. Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh anggota pansus melaksanakan rapat untuk memilih pimpinan pansus. \"Kami juga mengingatkan pansus untuk menyusun rencana kegiatan penyusunan dan pembahasan serta menginventarisasi semua permasalahan dalam pelaksanaan kode etik yang lama dan mengidentifikasi perkembangan kondisi ke depan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yang perlu diakomodir dalam Kode Etik yang baru,\" katanya.(04)