Kemampuan Ekonomi Kreatif Sumbar Harus Diperkuat

PADANG,- Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan pendapat akhir terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Kamis (22/12).

Pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib tersebut, seluruh fraksi dapat menerima Ranperda Pengembangan Ekraf  dan bisa dilanjutkan pada tahapan pengambilan keputusan DPRD Sumbar melalui sidang paripurna yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Ketua Fraksi Demokrat Ali Tanjung menyampaikan, melalui Ranperda Penyelenggaraan Ekraf diharapkan dapat mencapai tujuan strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Sehingga dapat ber manfaat dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif dalam bentuk kepemimpinan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Fraksi Demokrat meminta pemerintah daerah  untuk memberikan bantuan insentifitas dan insentif non fiskal pada pelaku ekonomi kreatif sehingga memberikan kemudahan untuk mengembangkan jenis usaha kreatif. Hal ini juga harus diikuti dengan memberikan kemudahan perizinan atau pun yang lainya.

Selenjutanya, menghadapi tantangan yang semakin berat di depan, perlu upaya memperkuat kemampuan industri kreatif untuk bersaing dengan produk-produk impor,  pemerintah daerah harus bisa menyediakan media untuk mempromosikan hasil produksi ekonomi kreatif hingga dikenal serta diminati oleh masyarakat secara luas baik di skala nasional maupun internasional.

Juru bicara Fraksi PPP-NasDem Daswipetra mengataka pengembangan ekonomi kreatif harus bisa memberikan dampak positif pada peningkatan lapangan pekerjaan di Sumbar.

Untuk itu perlu upaya yang sangat serius dari pemerintah untuk mengembangkan usaha dan insdustri kreatif yang ada saat ini sehingga mampu memberikan dampak terhadap terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan akan kerajinan yang memiliki nilai jual dan daya tarik tersendiri

Juru bicara Fraksi PDI-PKB Leliarni mengatakan pada saat ini Sumbar telah banyak berdiri kampung-kampung industri kreatif yang dulunya kurang mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah sehingga mereka banyak menemukan permasalahan terutama ketika mereka telah memproduksi tetapi tidak tau
bagaimana cara memasarkan hasil produksinya,

kedepan dengan adanya Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif ini, kampung-kampung industri kreatif tersebut dapat diberikan pemahaman tentang Pengembangan Sistim Pemasaran, Perlindungan Hasil Kreativitasnya, serta tentang Kemitraan,Kerjasama, Koordinasi, Dan Sinergi seperti yag tertuang pada Ranperda ini. (03)