Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyampaikan tanggapan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Tanah Ulayat, Ranperda tentang Komoditi Unggulan serta Ranperda perubahan Perda tentang Penanggulangan Bencana.
Tanggapan tersebut disampaikan Mahyeldi dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Jumat (11/11/2022). Menurut Mahyeldi, terkait tanah ulayat, negara telah mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan adat dengan tanah dan sumber daya alamnya, di dalam UUD NRI 1945 pasal 18b ayat (2). Juga diperkuat oleh UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 6 ayat (2).
Berkaitan dengan tanah ulayat, Mahyeldi memaparkan, masyarakat Minangkabau merupakan salah satu masyarakat hukum adat di nusantara yang memiliki ciri khas dan keunikan budaya.
"Salah satu cirinya adalah tatanan kehidupan yang dibangun atas dasar komunalisme, egaliter dan memiliki sistem aturan dan konsep pemerintahan yang demokratis serta struktur masyarakatnya yang terbentuk berdasarkan kesamaan geologis dan teritorial," kata Mahyeldi.
Dia menjelaskan, dalam rangka perlindungan dan pemanfaatan tanah ulayat, sebelumnya telah ada peraturan daerah nomor 6 tahun 2008. Seiring perkembangan, kemudian saat ini DPRD menginisiasi Ranperda sebagai pengganti Perda tersebut.
Dia mengungkapkan, Ranperda tersebut memiliki muatan sangat strategis dan berkaitan langsung dengan masyarakat adat yang harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum. Untuk itu, kajian akademik terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini harus dilakukan secara mendalam dan berdasarkan pada data dan fakta yang ada di lapangan.
"Selain itu, materi muatan Ranperda tentunya juga harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Sedangkan terkait Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi, Mahyeldi menyampaikan Sumatera Barat merupakan salah satu daerah yang memiliki sumber daya alam dominan di sektor pertanian. Kontribusi sektor tersebut terhadap PDRB masih sangat besar sehingga membutuhkan dukungan melalui upaya peningkatan kualitas komoditi.
"DPRD menginisiasi Ranperda sebagai upaya meningkatkan kualitas komoditi unggulan dengan harapan dapat memberikan arah dalam tata kelola komoditi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Mahyeldi.
Kemudian tentang Ranperda Penanggulangan Bencana, Mahyeldi menyampaikan Pemprov Sumatera Barat telah menerbitkan Perda nomor 5 tahun 2007. Namun sesuai dengan kebutuhan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana dan perkembangan serta perubahan peraturan perundang-undangan, maka beberapa materi muatan Perda tersebut perlu disesuaikan.
"Dalam melakukan perubahan perlu diperhatikan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di mana perubahan dilakukan apabila materi muatan yang akan diubah kurang dari 50 persen. Apabila lebih dari 50 persen maka disarankan untuk dilakukan penyusunan kembali dengan membuat satu peraturan baru," ujarnya.
Terhadap teknis penyusunan dan substansi ke tiga Ranperda tersebut, Mahyeldi menyampaikan beberapa tanggapan. Pertama, kajian akademik harus dilakukan secara mendalam, sesuai dengan ketentuan, data yang akurat dan sesuai dengan kewenangan, serta alasan mengapa perda harus diganti.
Kemudian, perlu disempurnakan pokok pikiran dalam konsideran menimbang dengan memuat unsur filosofis, sosiologis dan yuridis. Muatan materi juga harus disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah provinsi di dalam ketentuan perundang-undangan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar yang memimpin rapat paripurna menyampaikan terima kasih atas tanggapan gubernur terhadap tiga Ranperda inisiatif DPRD tersebut.
"Tiga Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD dan ucapan terima kasih kepada saudara gubernur yang telah menyampaikan tanggapannya. Prinsipnya pemerintah daerah mendukung pembentukan Ranperda tersebut," kata Irsyad.
Meski demikian, lanjut Irsyad, gubernur juga telah menyampaikan beberapa hal strategis dalam tanggapan dan pendapatnya. Tanggapan tersebut perlu diakomodir untuk penyempurnaan substansi muatan ke tiga Ranperda dimaksud.
"Untuk itu kami mengingatkan Komisi terkait, untuk dapat memperhatikan saran, masukan dan penyempurnaan yang disampaikan oleh Saudara Gubernur tersebut," imbuhnya.
Selain mendengarkan tanggapan gubernur terhadap tiga Ranperda inisiatif DPRD, rapat paripurna otu juga beragendakan mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap satu Ranperda yang diajukan pemerintah yaitu Ranperda tentang Ekonomi Kreatif.
Empat Ranperda itu dimulai pembahasannya secara bersamaan pada rapat paripurna DPRD tanggal 2 November 2022 lalu. DPRD melalui komisi terkait telah menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Ranperda inisiatif sementara pemerintah daerah juga telah menyampaikan nota pengantar terhadap Ranperda Ekonomi Kreatif. 01