Tindaklanjuti ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) gelar Workshop (3-6/10), di hotel Balirung Jakarta. Workshop tersebut, fokus untuk mengoptimalkan potensi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang bisa dimasukkan dalam komposisi APBD tahun 2023.
Untuk memperdalam pembahasan DPRD Sumbar menghadirkan Rektor Universitas Respati Indonesia Prof. Dr. Tri Budi W. Rahardjo, drg, MS dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri tahun 2020 Dr. Hari Nur Cahya Murni, serta dari KPU-RI. Acara workshop dihadiri anggota dan dibuka langsung ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua Suwirpen Suib dan Indra Dt. Rajo Lelo serta Sekretaris Dewan Raflis.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan
kegiatan ini merupakan yang ke-4 dalam tahun 2022, dan ke-18 kalinya bagi Anggita DPRD Sumbar periode 2019-2024, dan semua evaluasi dari hasil Bintek yang telah dikuti selama ini.Selain perlu evaluasi mendalam, sesuai kebutuhan daerah, minat peserta, kualifikasi narasumber, tempat penyelenggaraan dan lainnya.
Pada Bintek kali ini ada 2 hal pembahasan utama, yakni, tentang penyusuna APBD tahun 2023, pendalaman UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD dan bagaimana penerapannya dalam penyusunan APBD 2023, serta tata kelola penyelenggaran pemilu serentak tahun 2024.
"Pada topik pertama kita focus pada pendalaman penyusunan APBD tahun 2023, karena banyak yang perlu kita dalami dari narasumber, sesuai dengan agenda pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam PP nomor 11 tahun 2019," tutur Supardi.
Untuk diketahui, pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah (TKD), yang jumlahnya mencapai Rp814,72 triliun, dengan rincian: Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp136,26 triliun.Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp396,00 triliun, terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp286,77 triliun dan dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp109,23 triliun untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, dan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp185,80 triliun terdiri atas.
DAK Fisik sebesar Rp53,42 triliun, untuk mendukung peningkatan kualitas SDM, konektivitas daerah, pemulihan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, dan ketahanan pangan DAK Nonfisik sebesar Rp130,30 triliun, yang mencakup 12 (dua belas) jenis dana, dimana terdapat Penggabungan untuk Dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan menjadi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta Dana TPG, Tamsil Guru dan TKG di Daerah Khusus menjadi Dana Tunjangan Guru ASND untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dana BOSP dan Tunjangan Guru, serta pemisahan dana BOK menjadi Dana BOK Dinas dan BOK Puskesmas untuk meningkatkan efisiensi penyaluran; dan hibah Daerah sebesar Rp2,08 triliun