Pada Perubahan APBD 2022, DPRD Sumbar Kucurkan Rp 11 miliar Untuk Bantu Ojek, UKM dan Nelayan.

DPRD dan Pemprov Sumbar akan merealisasikan anggaran Bantuan Penanganan Dampak Inflasi sebesar Rp 11 miliar yang diprioritaskan untuk ojek online, UKM hingga nelayan. Realisasi bantuan tersebut, ditampung dalam komposisi Perubahan APBD tahun 2022 yang akan disahkan 30 September mendatang.

Hal itu diungkapkan salah satu anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar Sawal saat diwawancarai, Sabtu (24/9). Alokasi tersebut dikucurkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022, tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Dia mengatakan DPRD berkomitmen untuk menindaklanjuti aturan yang keluar dari pemerintah pusat itu, sehingga bisa meringankan beban masyarakat yang tengah dilanda ekonomi sulit. Banggar DPRD Sumbar terus mendalami muatan perubahan APBD tahun 2022, 30 September mendatang akan ketuk palu dan bantuan Penanganan Dampak Inflasi bisa di eksekusi.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumbar Supardi menyampaikan, DPRD akan menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022. 

Persoalan ini akan dibahas pada penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2022. Adapun bantuan sosial yang disebutkan dalam PMK tersebut diarahkan kepada tukang ojek, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan nelayan. Kemudian juga ditujukan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

“Seiring dengan dikeluarkannya regulasi ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar akan membahas pada penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2022. Ketika telah masuk dalam komposisi dan disetujui, maka bantuan itu bisa direalisasikan usai penetapan Perubahan APBD ,” katanya, Rabu (14/9).

Ia menambahkan, DPRD Sumbar saat ini tengah membahas secara intens komposisi Perubahan APBD 2022 dan Rancangan APBD 2023, dua agenda itu merupakan prioritas utama DPRD dan Pemprov karena menyangkut kelangsungan masyarakat Sumbar yang berjumlah 5.534.472 jiwa.

"Jika pembahasan tidak tepat waktu yang ditentukan Undang-Undang maka tidak ada APBD Sumbar, bagaimana ekonomi akan berjalan,"katanya.

Dia berharap, pembahasan penerapan PMK di Sumbar berjalan optimal, sehingga bisa membantu ojek online hingga nelayan pada pada saat sekarang. Seperti diketahui, ekonomi masyarakat belum stabil, ditambah dengan kenaikan BBM bersubsidi, tentunya akan menambah beban kehidupan.