Komisi III Bidang Keuangan DPRD Sumatera Barat mengedukasi masyarakat terkait optimalisasi pajak daerah dalam kegiatan sosialisasi perda yang mana mereka turun langsung ke daerah pemilihan untuk menyosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2018 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan
Ketua Komisi III DPRD Sumatera Barat Ali Tanjung mengatakan sosialisasi perda ini dilakukan serentak oleh Komisi III DPRD Sumbar di daerah pemilihan masyarakat secara serentak.
Menurut politisi Partai Demokrat tersebutlangkah ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami fungsi pajak bagi program pembangunan daerah.
Melalui kegiatan ini pihaknya meminta masyarakat agar tepat waktu membayarkan pajak daerah seperti pajak kendaraan.
“Kita sadari pajak kendaraan merupakan salah satu sumber penghasilan pajak terbesar di provinsi,” kata anggota DPRD Sumbar daerah pemilihan Pesisir Selatan dan Mentawai itu.
Ali Tanjung menyebutkan potensi pajak terbesar adalah pajak kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat. Jika masyarakat yang sadar pajak sedikit tentu akan menghambat program pembangunan daerah.
“Ini yang kita coba edukasi agar masyarakat membayar pajak kendaraan sesuai dengan waktu, karena pajak yang dibayarkan akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk memutar ekonomi Sumatera Barat,” katanya
Ali Tanjung sendiri melakukan sosialisasi di Pesantren Iqra di Nagari Barung-barung Balantai Selatan Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar.
“Alhamdulillah pelaksanaan sosialisasi berjalan dengan baik dan banyak pertanyaan dari masyarakat. Ini tentu kita apresiasi karena masyarakat antusias dengan pihak ini,” kata dia.
Sementara Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat atau Sumbar berhasil mengumpulkan Rp196,4 miliar dari pajak kendaraan bermotor pada kuartal I/2022.
"Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan target yang dipatok Rp176,7 miliar," paparnya.(02)