Perhatikan Laporan Realisasi Anggaran Semester Pertama, KUPA PPAS 2022 Disepakati

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS) tahun 2022. DPRD menekankan, kesepakatan atas perubahan kebijakan tersebut setelah memperhatikan realisasi anggaran semester pertama dan beberapa usulan perubahan lainnya yang perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi dalam rapat paripurna penetapan KUPA PPAS, Kamis (1/9/2022) menegaskan, capaian realisasi belanja daerah pada semester pertama masih sangat rendah. Menurutnya, rata-rata realisasi belanja daerah baru mencapai 36,78 persen. \"Memperhatikan rendahnya realisasi belanja daerah hingga 31 Juli 2022 menunjukkan OPD tidak sungguh-sungguh melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan di dalam APBD tahun 2022,\" sentil Supardi. Dia menambahkan, usulan perubahan kebijakan pendapatan dan belanja daerah yang ditampung dalam perubahan KUA PPAS tahun 2022 telah memperhatikan capaian realisasi pada semester pertama tersebut. Selain itu juga memperhatikan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) yang ditetapkan dalam Perda Pertanggungjawaban APBD tahun 2021. Dalam kesempatan itu, Supardi juga menegaskan keberadaan kelompok-kelompok kerja (pokja) pada biro pengadaan barang dan jasa perlu dievaluasi secara menyeluruh. Baik dari aspek profesionalitas maupun integritas. Proses pengadaan barang dan jasa yang lama berpotensi menyebabkan tidak mencukupi waktu untuk pelaksanaan kegiatan. \"Untuk percepatan proses pengadaan barang dan jasa perlu menyiapkan sumber daya manusia yang bersertifikasi di seluruh OPD penyedia barang dan jasa,\" tegas Supardi. Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Hansastri menerangkan, perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022. Berdasarkan Perubahan RKPD tersebut maka terhadap KUA dan PPAS Tahun 2022 dilakukan beberapa penyesuaian atas target dan asumsi dasar terkait kondisi perekonomian makro yang menjadi sasaran pokok pembangunan tahun 2022. \"Untuk mencapai target dan asumsi tersebut, maka dilakukan beberapa penyempurnaan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Tahun 2022 yang didasari oleh perubahan kebijakan penganggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,\" katanya. Adapun kesepakatan yang dituangkan di dalam perubahan KUA PPAS tahun 2022, menurutnya terdiri dari pendapatan daerah menjadi Rp6.075 triliun. Mengalami kenaikan sebesar Rp150.444 miliar atau 2,54 persen dari target pendapatan daerah tahun 2022 yang sebesar Rp5.924 triliun lebih. Kemudian dari sisi belanja daerah, dialokasikan sebesar Rp6.538 triliun lebih. Mengalami kenaikan sebesar Rp334,125 miliar atau 5,29 persen dari alokasi belanja daerah tahun 2022 sebesar Rp6,204 triliun lebih. “Kami menyadari masih banyak kebutuhan pendanaan pembangunan yang belum dapat dalokasikan karena keterbatasan anggaran namun kami berupaya untuk memprioritaskan program unggulan yang menjadi urusan wajib pemerintahan,\" tandasnya. 01