Ketua Komisi II Bidang Ekonomi DPRD Sumatera Barat Mochlasin meminta Gubernur Sumbar Mahyeldi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Masyarakat untuk mengantisipasi penyusutan lahan pertanian di daerah itu.
"Saat ini banyak terjadi penyusutan lahan pertanian aktif menjadi kawasan perumahan, pertokoan dan lainnya. Kita sudah buat Perda dan kita harap segera ada Pergub untuk diturunkan menjadi Perbup atau Perwako,"kata politisi dari fraksi PKS tersebut.
Selain itu yang memiliki lahan pertanian adalah pemerintah kota dan kabupaten sehingga Sumbar hanya membuat payung hukum untuk melindungi lahan pertanian produktif agar terus terjaga.
Data dari Badan Pusat Statistik Sumatera Barat (BPS) Sumatera Barat merilis luas lahan tanaman pangan jenis padi di Sumbar pada 2019 seluas 311.671,23 hektare dan pada 2020 menjadi 295.664,47 hektare dan turun menjadi 272.391,95 hektare pada 2021.
Melalui Pergub nantinya diharapkan ada regulasi yang jelas yang mengatur peralihan lahan produktif menjadi lahan selain pertanian sehingga dapat melindungi lahan pertanian yang ada melalui regulasi ini.
"Tentu ini tergantung dengan kebijakan daerah masing-masing dalam menentukan perizinan pengalihan lahan mereka. Informasinya penyusutan lahan pertanian ini cukup besar hingga 40 persen dan ini tentu mengkhawatirkan kita," tutupnya.(02)