Program Pada Anggaran Perubahan Disusun Berdasarkan Kemungkinan Penyelesaiannya
Dikarenakan realisasi program dan realisasi keuangan APBD Tahun 2022 pada semester I masih sangat rendah, DPRD Sumbar akan melakukan pembahasan anggaran perubahan benar-benar diperhatikan berdasarkan kemungkinan penyelesaiannya hingga akhir tahun.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat rapat paripurna bersama Gubernur, Senin (15/8) mengatakan realisasi semester I amat perlu menjadi perhatian. Ini mengingat realisasi belanja baru 25 persen saja dan realisasi keuangan 49 persen.
\"Ini harus menjadi perhatian saat pembahasan APBD Perubahan Tahun 2022. Komisi-komisi dan badan anggaran DPRD perlu melihat secara tajam bagaimana realisasi program dan kegiatan sampai semester I dan kegiatan mana yang bisa dilaksanakan sampai akhir tahun 2022 sehingga jelas kegiatan mana yang akan dilakukan perubahan,\" lanjut Supardi.
Selain itu, lanjut Supardi, dalam pembahasan, usulan kegiatan yang dimasukkan dalam pembahasan APBD perubahan, harus benar-benar memperhatikan kesediaan waktu untuk pelaksanaannya.
Selain itu, di lain sisi, DPRD, lanjut Supardi menyoroti lambannya pengajuan perubahan anggaran oleh Pemprov Sumbar.
Supardi mengatakan sesuai pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dinyatakan bahwa rancangan perubahan KUA- dan perubahan PPAS APBD, disampaikan paling lambat minggu pertama Agustus. Sementara pemprov baru menyampaikan pada rapat paripurna hari itu, yakni Senin (15/8).
Keterlambatan ini, tambag dia, akan mempengaruhi proses pembahasan dan beresiko terlambatnya pengesahan APBD perubahan yang paling lama 30 September.
\"Ini perlu menjadi perhatian Pemprov dan DPRD untuk tetap mengoptimalkan pembahasan dalam sempitnya waktu yang tersedia,\" lanjut Supardi.
Saat rapat paripurna tersebut, Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan APBD Tahun 2022 telah diaksanakan sebagaimana asumsi dan proyeksi yang diperkirakan akan terjadi sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2021.
Namun, lanjut Mahyeldi, salam pelaksanaannya di tahun berjalan, ditemui
beberapa hal yang sudah tidak sejalan lagi dengan asumsi-asumsi yang melatarbelakangi menyusunannya. Untuk itu Perlu dilakukan perubahan terhadap APBD tahun Anggaran 2022 guna menghindari terjadinya ketidaksinkronan
program, kegiatan dan sub kegiatan dengan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur No. 20 Tahun 2021 tentang RKPD Tahun 2022. Hal ini telah sesuai dengan dengan pasal 161
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan daerah.
\"Kami menyadari masih banyak kebutuhan
pembangunan yang masih belum dapat kita
alokasikan pendanaannya. Namun karena
keterbatasan anggaran yang tersedia, kita
mengalokasikan anggaran berdasarkan skala prioritas pembangunan dan penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan,\" ujar Mahyeldi.(04)