Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan melakukan konsultasi kembali untuk menuntaskan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Diketahui bahwa, Ranperda PKD sempat diparipurnakan beberapa waktu lalu, namun tidak menemui kesepakatan karena muatan yang berubah.
“ Kita akan jemput bola ke Kemendagri untuk menanyakan langsung bagaimana muatan Ranperda itu berubah usai konsultasi akhir, seluruh tim pembahas sepakat bahwa Ranperda PKD harus sesuai dengan yang telah disepakati,” kata Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung saat diwawancarai Kemarin.
Dia menjelaskan, mauatan krusial yang berubah dari Ranperda itu adalah komitmen kas daerah adalah bank milik daerah berubah menjadi bank umum, itu akan ditanyakan langsung Ke Kemendagri apa landasan yang menyebabkan terjadinya perubahan.
Ada hal yang berbahaya dari dalil dari Ranperda PKD, ketika disepakati bank umum bisa menjadi kas daerah, maka bisa saja bank swasta masuk didalamnya, kecuali bank umum milik pemerintah, baru bisa.
“ Kita berharap Ranperda ini tetap bisa disahkan sesuai pembahasan, jika Kemendagri tetap dengan perubahan tersebut, mau tidak mau Ranperda harus disahkan,”katanya.
Dia menjelaskan, Ranperda PKD bertujuan sebagai solusi untuk persoalan-persoalan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya pernah terjadi, seperti Silpa yang masih sangat tinggi, bagaimana menggali pendapatan, dan persoalan yang lainnya. Perda ini disiapkan sebagai pijakan hukum untuk itu.
“Ini Perda yang kita siapkan untuk mengatasi berbagai persoalan keuangan yang terjadi selama ini, seperti Silpa yang mencapai Rp480 miliar, pendapatan daerah yang akan kita gali landasan hukumnya tidak kuat, ini Perdanya, tapi sekarang hilang normanya. Mohon dipahami kita bersama, kalau ini disetujui, percuma Ranperda ditetapkan,” tegasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Sumbar, M. Nurnas menyampaikan, sesuai alurnya, sebelum dikirim untuk difasilitasi Kemendagri, pembahasan Ranperda telah dilakukan secara total. Mendagri memfasilitasi mana yang tidak sesuai.
“Sehubungan dengan itu, jika ditemukan rancangan awal dengan hasil fasilitasi berbeda, artinya keputusan Ranperda yang dibahas, tidak itu yang dikirim ke Jakarta, karena beda. Untuk itu, sebelum diputuskan perlu disamakan kembali, kita harus patuh dengan apa yang dihasilkan. Kalau tidak ini akan jadi masalah,” tukasnya.
Anggota Fraksi Gerindra, Muchlis Yusuf Abit menyebut seharusnya dalam pembahasan setiap Ranperda hingga penetapannya ada keterbukaan informasi yang dikedepankan.
“Pada rapat paripurna hari ini kita meagendakan penetapan dua Ranperda, yaitunya Ranperda Keterbukaan Informasi dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, di sini saja kita sudah tidak terbuka. Mohon ini ditinjau kembali, mari kita berhati-hatilah mengelola keuangan daerah. Pengalaman Rp480 miliar silpa kita pada tahun lalu, ada ga efek jera pada OPD-OPD. Harusnya kita malu, dapat WTP, tapi punya Silpa Rp480 miliar,” ucapnya.