Pemerintah provinsi bersama DPRD Sumatera Barat menyepakati proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 sebesar Rp2.990.190.270.417 atau Rp2,9 triliun.
Rapat paripurna penetapan KUA PPAS yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Irsyad Safar didampingi Suwirpen Suib dan Indra Datuak Rajo Lelo dan Wakil Gubernur, Audy Joinaldy didampingi Sekda Hansastri.
Wakil Gubernur Sumbar Audy Djoinaldi mengatakan pendapatan daerah ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) diprediksi sebesar Rp2.990.190.270.417 atau Rp2,9 triliun. Pendapatan ini terdiri dari Pajak Daerah diprediksi sebesar Rp2.377.041.422.000 atau Rp2,3 triliun.
Kemudian retribusi Daerah diprediksi sebesar Rp22.181.478.405, hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang diprediksi sebesar Rp114.833.979.697, setelah itu lain-lain pendapatan asli daerah yang diprediksi sebesar Rp476.133.390.315.
Selain itu alokasi Pendapatan transfer dari pusat diprediksi sebesar Rp3.252.209.603.600 atau Rp3,2 triliun pada tahun 2023.
Dana tersebut terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp149.696.031.600, kemudian Dana Alokasi Umum, sebesar Rp1.887.033.911.000.
Setelah itu Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp279.978.313.000, Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp910.501.348.000,
Sumber pemasukan lainnya adalah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, diperkirakan sebesar Rp21.645.486.000 yang terdiri dari Pendapatan Hibah yang diprediksi sebesar Rp1.127.886.000. Sumbangan Pihak Ketiga/Sejenis sebesar Rp20.517.600.000.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar mengatakan pembahasan sementara terdapat kenaikan pendapatan daerah dari PAD sebesar Rp. 135.403.653.366, Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang sah sebesar Rp.2.715.407.332
Sedangkan untuk pendapatan transfer masih mengacu pada pagu tahun sebelumnya oleh karena belum ditetapkannya pagu definitif transfer ke daerah Tahun 2023.
“Proyeksi Pendapatan Daerah yang disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2023 tersebut, masih akan didalami kembali dalam pembahasan Ranperda APBD Tahun 2023,” tutupnya.(002)