Proyeksi Pendapatan Daerah yang disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 akan dikaji ulang pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seluruh potensi pendapatan akan dioptimalkan terutama pendapatan asli daerah (PAD) dengan berbagai inovasi dan kebijakan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar menegaskan hal tersebut saat memimpin rapat paripurna, Kamis (11/8/2022). Rapat paripurna tersebut beragendakan pengambilan keputusan terhadap KUA PPAS APBD provinsi tahun 2023.
"Proyeksi pendapatan daerah yang disepakati dalam KUA PPAS akan didalami kembali saat pembahasan Ranperda APBD tahun 2023 mendatang dengan mengoptimalkan seluruh potensi," kata Irsyad Syafar.
Dia menyebutkan, dari pembahasan sementara, terdapat kenaikan pendapatan daerah dari PAD sekitar Rp135,404 miliar. Sedangkan lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2,715 miliar lebih.
Untuk pendapatan transfer masih mengacu kepada pagu tahun 2022 karena pagu definitif tahun 2023 belum ditetapkan. Apabila pendapatan transfer melebihi proyeksi yang ditetapkan, untuk anggaran yang bersifat blok grend, rencana penggunaannya dibahas bersama oleh pemerintah daerah dengan DPRD.
Selain menyoal pendapatan daerah, Irsyad juga memaparkan beberapa hal lain yang disepakati dari pembahasan terhadap KUA PPAS tahun 2023. Antara lain, asumsi makro ekonomi daerah.
"Asumsi makro ekonomi daerah akan disesuaikan dengan target yang ditetapkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan memperhatikan asumsi makro ekonomi nasional yang ditetapkan dalam RKP tahun 2023," terangnya.
Selain itu, juga disepakati untuk menyelaraskan program, kegiatan, target kinerja dan plafon anggaran OPD yang diusulkan dalam rancangan KUA PPAS dengan program prioritas daerah serta target kinerja RPJMD.
"Program dan kegiatan yang tidak sejalan dengan prioritas daerah akan dirasionalisasi dan disesuaikan kembali," tegasnya.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy, dalam kesempatan itu menyebutkan, KUA dan PPAS tahun 2023 disusun berdasarkan dengan memperhatikan beberapa pertimbangan. Menggunakan klasifikasi, kodifikasi dan nomenklatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut Audy, proses penyusunan rancangan KUA dan PPAS dilakukan secara elektronik dengan memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen.
"Selanjutnya KUA dan PPAS ini akan menjadi pedoman dalam menyusun RKA oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," ujar Audy.
Audy menambahkan, KUA-PPAS tahun 2023, merupakan salah satu dokumen perencanaan anggaran tahunan pemerintahan daerah. Antara lain memuat substansi strategis, target pencapaian kinerja yang terukur. Baik dari sisi proyeksi belanja daerah maupun alokasi belanja daerah.
"Untuk itu, dalam penyusunannya, telah memperhatikan dan mencermati kondisi perekonomian, baik di tingkat daerah, regional, nasional maupun global," ujarnya.
Dalam KUA PPAS Provinsi Sumatera Barat tahun 2023, secara makro pendapatan daerah yang disepakati sekitar Rp6,264 triliun lebih. Terdiri dari PAD sekitar Rp2,990 triliun lebih, dan pendapatan transfer diprediksi sekitar Rp3,252 triliun lebih. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah diperkirakan sekitar Rp21,645 miliar lebih.
Sedangkan dari sisi belanja daerah pada kesepakatan KUA PPAS adalah sekitar Rp6,544 triliun lebih. Terdiri dari belanja operasi sekitar Rp4,375 triliun, belanja modal sekitar Rp962,712 miliar, belanja tidak terduga sekitar Rp60,630 miliar serta belanja transfer sekitar Rp1,146 triliun lebih.
Terakhir pembiayaan, dalam kesepakatan KUA PPAS 2023 alokasi sumber penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp300 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan yang diarahkan untuk penyertaan modal pemerintah sebesar Rp20 miliar. (01)